Biaya perkara di pengadilan ↗ tingkat pertama hampir setiap tahun naik. Namun, ada juga yang turun. Belum lagi setelah diberlakukannya e-court yang memudahkan dan memurahkan ongkos perkara—termasuk biaya perceraian di Jakarta.
Terkait seorang yang ingin bercerai kadang terkendala biaya, sehingga mempertanyakan berapa biaya perceraian sebenarnya. Untuk Anda yang sedang mencari biaya perceraian di Jakarta, sudah tepat Anda membaca artikel ini.
Perceraian ↗ memang tidak dikehendaki oleh setiap orang. Akan tetapi, ada keadaan-keadaan tertentu yang sebaiknya mengambil tindakan bercerai. Keputusan ini sudah dianggap bulat sehingga harus mengajukan cerai ke pengadilan ↗.
Akan tetapi, biasanya banyak terkendala dengan biaya. Mulai dari biaya jasa Advokat ↗, pendaftaran, hingga pengurusan lainnya. Apabila Anda tidak mampu bisa meminta bantuan hukum gratis ↗.
Artikel ini membahas tentang biaya perceraian di Jakarta, khusus biaya cerai di Pengadilan Agama. Namun sebelumnya, biaya perceraian di Pengadilan Agama ini di luar dari jasa Advokat. Artinya Anda memutuskan cerai tanpa pengacara ↗.
Daftar Isi
Berapa Biaya Perceraian di Jakarta?
Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Biaya perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat ↗ terdiri dari biaya PNBP, redaksi, materai, dan ongkos perkara berupa ATK, panggilan sidang, pemberitahuan, dan penyampaian salinan putusan.
Biaya perceraian di Jakarta Pusat ini juga ditetapkan berdasarkan radius. Radius dimaksud adalah kondisi transportasi umum dan jarak tempuh dari Kantor Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Sehingga, radius tersebut dibagi menjadi dua yaitu radius I dan radius II. Radius I: 0-9.9 kilometer ditetapkan sebesar Rp125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Radius II: 10-15 kilometer ditetapkan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Akan tetapi, terdapat biaya tambahan berupa biaya bantuan panggilan sebesar Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Bantuan panggilan dimaksud adalah apabila pihak lawan berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Misalnya, tergugat berdomisili di Depok, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat akan meminta bantuan panggilan melalui Pengadilan Agama Depok.
Biaya Cerai Talak di Jakarta Pusat
Panjar perkara cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk Radius I dikenakan biaya sebesar Rp1.290.000 (satu juta dua ratus sembilan ribu rupiah). Sementara untuk Radius II sebesar Rp1.515.000 (satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
Perlu diketahui bahwa biaya di atas adalah panjar yang berlaku saat ini. Apabila ternyata terdapat kekurangan, maka pihak pemohon atau penggugat diwajibkan untuk menambah biaya tersebut. Akan tetapi, setelah perkara selesai, dan ternyata masih tersisa panjar perkara tersebut, Anda bisa mengambilnya.
Saat ini, setiap pengadilan tingkat pertama sebenarnya telah menerapkan e-court atau persidangan online. Sehingga, dapat mendaftarkan perkara perceraian melalui aplikasi e-court. Untuk panjar biaya perkara pun terhitung murah, yaitu sebesar Rp780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk radius I. Sementara Radius II Rp905.000 (sembilan ratus lima ribu rupiah).
Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Biaya perceraian di Jakarta Selatan juga menggunakan sistim radius. Untuk gugatan cerai, panjar biaya perkara sekitar Rp1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah) untuk Radius I. Sementara Radius II sebesar Rp1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
Untuk biaya cerai talak di Jakarta Selatan, pihak pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1.290.000 (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk Radius I. Kemudian jika ternyata termohon atau pemohon berada pada Radius II, memakan biaya sekitar Rp1.515.000 (satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
Biaya perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ↗ tersebut tidak akan besar apabila diajukan melalui e-court. Dengan mengajukan cerai secara online ini, hanya mengeluarkan biaya perkara sebesar Rp665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk radius I. Sementara pada radius II sekitar Rp765.000 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat
Biaya perceraian di Jakarta Barat menggunakan tiga radius. Radius I, II, dan III. Untuk perkara gugatan perceraian, panjar biaya perkara sebesar Rp786.000 (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk Radius I.
Apabila ternyata pihak yang berperkara berada di radius II, maka biaya panjar yang dikeluarkan adalah Rp911.000 (sembilan ratus sebelas ribu rupiah). Kemudian pada radius III sebesar Rp1.161.000 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah).
Terdapat biaya tambahan apabila ternyata panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum PA Jakarta Barat. Biaya panggilan disesuaikan dengan biaya pada pengadilan agama yang bersangkutan. Di samping itu, ada penambahan ongkos kirim sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per panggilan.
Jika perkara cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Barat ternyata ghoib, juga membutuhkan biaya tambahan. Biaya tersebut adalah biaya panggilan melalui media massa sebanyak 2 kali sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan pada media massa.
Biaya Cerai Talak di Pengadilan Agama Jakarta Barat
Biaya cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Barat juga menggunakan sistem radius. Rp1.036.000 (satu juta tiga puluh enam ribu rupiah) untuk radius I. Sementara radius II sebesar Rp1.211.000 (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah). Kemudian Rp1.561.000 (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) untuk radius III.
Biaya yang telah ditentukan tersebut sudah termasuk untuk panggilan sidang ikrar talak.
Biaya di atas ternyata lebih murah dari e-court. Apabila Anda memanfaatkan e-court, maka hanya membayar sebesar Rp536.000 radius I, Rp611.000 radius II, dan Rp761.000 radius III.
Biaya Perceraian di Jakarta Timur
Biaya cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Timur ↗ untuk radius I Rp1.040.000,00 sementara untuk radius II sebesar Rp1.215.000,00.
Sementara untuk permohonan cerai talak Rp1.290.000,00 radius I, dan Rp1.515.000,00 Radius II. Biaya-biaya tersebut meliputi PNBP; panggilan pemohon; PNBP panggilan pertama pemohon; panggilan Termohon; PNBP panggilan pertama Termohon.
Di samping itu, biaya di atas juga mencakup pemberitahuan isi putusan kepada pemohon; PNBP pemberitahuan isi putusan kepada pemohon; pemberitahuan isi putusan kepada termohon; PNBP pemberitahuan isi putusan kepada termohon; panggilan ikrar talak Pemohon; panggilan ikrar talak Termohon; biaya Redaksi; serta meterai.
Terdapat perbedaan besaran biaya di atas dengan mengajukan gugatan cerai secara online ↗. Perkara perceraian dengan menggunakan sistem e-court hanya sebesar Rp915.000,00 radius I dan Rp1.065.000,00 untuk radius II.
Biaya Perceraian di Jakarta Utara
Biaya perceraian di Jakarta khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk cerai gugat sebesar Rp915.000. Biaya perceraian tersebut terdapat catatan, yaitu apabila panjar biaya tidak mencukupi dalam proses pemeriksaan, maka Penggugat wajib menambah panjar.
Di samping itu, apabila pihak tergugat yang berdomisili di luar wilayah Pengadilan Agama Jakarta Utara, maka terdapat biaya tambahan. Biaya tersebut mencakup biaya panggilan dan pemberitahuan sesuai dengan tarif Pengadilan Agama yang bersangkutan. Ditambah ongkos kirim relaas dan wesel sebesar Rp50.000.
Apabila ternyata Tergugat tidak diketahui alamatnya (ghoib), maka panggilan mengumumkan melalui Radio Jakarta Islamic Center (JIC) sebanyak 2 (dua) kali. Pengumuman beserta ongkos Juru Sita adalah sebesar Rp125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk satu kali pengumuman. Artinya, dua kali pengumuman membutuhkan biaya Rp250.000.
Di atas adalah biaya cerai gugat. Bagaimana dengan biaya cerai talak ↗ di Jakarta Utara? Untuk biaya cerai talak, membutuhkan biaya sebesar Rp1.175.000 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Simpulan
biaya perceraian di Jakarta ternyata ditentukan secara bervariasi. Masing-masing Pengadilan Agama memutuskan sebagaimana nominal di atas. Agar memperjelas, berikut tabel biaya perceraian ↗ di Jakarta:
Pengadilan | Biaya Perceraian |
Pengadilan Agama Jakarta Pusat | Biaya cerai Talak Radius I Rp1.290.000. Radius II Rp1.515.000. Biaya cerai sistem e-court: Radius I Rp780.000. Radius II Rp905.000 |
Pengadilan Agama Jakarta Selatan | Panjar biaya cerai gugat radius I Rp1.040.000. Radius II Rp1.215.000 Biaya cerai talak radius I: Rp1.290.000. Radius II Rp1.515.000 Biaya cerai e-court radius I Rp665.000. Radius II Rp765.000 |
Pengadilan Agama Jakarta Barat | Biaya cerai gugat radius I Rp786.000. Radius II Rp911.000. Radius III Rp1.161.000. Biaya cerai talak radius I Rp1.036.000. Radius II Rp1.211.000, dan radius III sebesar Rp1.561.000. e-court Rp536.000 radius I. Rp611.000 radius II, dan Rp761.000 radius III. |
Pengadilan Agama Jakarta Timur | Biaya cerai gugat Radius I Rp1.040.000. Radius II sebesar Rp 1.215.000. Biaya cerai talak radius I Rp1.290.000. Radius II Rp 1.515.000. e-court Rp915.000 radius I. Rp1.065.000 untuk radius II. |
Pengadilan Agama Jakarta Utara | Biaya cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Utara sebesar Rp915.000. Biaya cerai talak Rp1.175.000. |
Demikian. Semoga bermanfaat.