Pegawai Negeri Sipil (PNS) ↗ merupakan abdi negara yang berbeda statusnya dengan masyarakat biasa. Dengan adanya perbedaan tersebut, PNS diikat oleh peraturan perundang-undangan serta kode etik dan perilaku. Sehingga, tingkah laku dan ucapan seorang PNS harus dijaga, baik di dalam maupun di luar lingkup pekerjaan.
Hal di atas, juga termasuk PNS tidak diperbolehkan selingkuh ketika PNS tersebut sudah beristri atau bersuami yang sah secara hukum. Apabila tindakan demikian dilakukan, maka ada akibat hukum PNS selingkuh yang harus diterimanya.
Oleh karena banyaknya PNS yang melakukan tindakan “main serong” terhadap pasangan resminya, saya menuliskan artikel hukum PNS selingkuh ini. Diharapkan, PNS berpikir berkali-kali apabila melakukan tindakan curang dalam kehidupan rumah tangga.
Daftar Isi
Apa itu Selingkuh?
Sebelum membahas hukum PNS selingkuh, beberapa pengertian selingkuh di bawah ini sebagai rujukan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan selingkuh ↗ adalah:
- v menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong
- v menggelapkan uang; korup
- v menyeleweng: mereka berpisah karena salah satunya ber–
Mengutip artikel Psikologi Binus ↗, selingkuh adalah perilaku melanggar komitmen hubungan, yang akhirnya melukai rasa percaya dalam sebuah hubungan romantis. Oleh karena itu, batasan selingkuh tiap pasangan bisa berbeda, tergantung pada komitmen hubungan mereka masing-masing.
Kewajiban PNS
Sebelum membahas lebih mendalam akibat hukum PNS selingkuh, saya mengutip artikel Kewajiban PNS dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ↗, beberapa kewajiban PNS dalam artikel tersebut antara lain:
Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Termasuk yang peraturan yang wajib ditaati setiap PNS adalah peraturan tentang perceraian dan perkawinan.
Menunjukkan Integritas dan Keteladanan
Telah diuraikan di awal artikel ini, setiap PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Artinya, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, bukan hanya dilakukan di dalam lingkungan kerja. Namun juga di luar lingkungan kerja. Termasuk di antaranya menjaga sikap dan perilaku terkait dengan tidak selingkuh.
Larangan PNS Selingkuh
Dalam peraturan perundang-undangan ↗ tidak menyebutkan kata “selingkuh”. Namun menurut KBBI di atas, selingkuh berarti menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong; menyeleweng.
Menurut ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan ↗ dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP Izin Perkawinan dan Perceraian) menyebutkan:
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami tanpa ikatan perkawinan yang sah.“
Selanjutnya, ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP Izin Perceraian dan Perkawinan dimaksud menyebutkan:
“Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”
Perlu dipahami bahwa ketentuan PP Nomor 30 Tahun 1980 di atas telah dicabut. Sebagai gantinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Apa Akibat Hukum PNS Selingkuh?
Mencermati ketentuan di atas, PNS diwajibkan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu peraturan yang harus dipatuhi adalah larangan ↗ hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana dimaksud PP tentang Perceraian dan Perkawinan.
Salah satu yang diatur dalam ketentuan PP tentang Perceraian dan Perkawinan PNS tersebut mengatur bahwa PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila terbukti selingkuh.
Mengutip artikel Jenis Hukuman Disiplin PNS ↗ terdapat 4 (empat) jenis hukuman disiplin berat PNS tingkat berat yaitu[1]:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dari keempat jenis hukuman disiplin berat di atas, akibat hukum PNS selingkuh berpotensi diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Penutup
Bagi PNS, yang merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Apabila ternyata di kemudian hari terbukti melanggar peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan selingkuh, maka ada akibat hukum PNS selingkuh. Dalam beberapa kasus, PNS yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.
Jadi, sudah tahu, kan akibat hukum PNS selingkuh?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2021.