Lompat ke konten

Bagaimana Aturan Lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022?

Bacaan 4 menit
aturan lengkap permendagri nomor 73 tahun 2022

Pasca berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan (Permendagri Nomor 73 Tahun 2022), pencatatan nama pada dokumen kependudukan berubah. Pemberitaan pun kian ramai.

Namun demikian, tidak banyak media mengulas aturan lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut.

Untuk itu, artikel ini membahas bagaimana sebenarnya aturan lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dimaksud. Agar masyarakat dapat mengetahuinya secara utuh, berikut ketentuan-ketentuan penting sebagaimana dikutip.

Bagaimana Aturan Lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022?

Sebagai salah satu Lembaga Kementerian Negara , Menteri Dalam Negeri berwenang membentuk Peraturan Menteri. Dengan adanya kewenangan tersebut, maka dibentuklah aturan lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Perlu dipahami bahwa salah satu alasan dibentuknya aturan lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini adalah agar:

Pertama, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Kedua, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Permendagri tersebut terdiri dari 9 Pasal. Pasal 1 berisi tentang definisi-definisi. Sementara Pasal lainnya mengatur hal-hal berupa prinsip, larangan, kewajiban, tata cara, dan sebagainya.

4 Prinsip Pencatatan Nama

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut, bahwa Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip:

  1. Norma Agama
  2. Norma kesopanan
  3. Norma kesusilaan
  4. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6 Jenis Dokumen Kependudukan

Apa saja yang dimaksud dokumen kependudukan menurut aturan lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut?

Dokumen Kependudukan yang dimaksud meliputi[1]:

  1. biodata Penduduk;
  2. kartu keluarga;
  3. kartu identitas anak;
  4. kartu tanda penduduk elektronik;
  5. surat keterangan kependudukan; dan
  6. akta pencatatan sipil .

Pencatatan dan Syarat Pencatatan Nama

Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia[2].

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan di atas dilakukan dengan memenuhi persyaratan[3]:

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Mengutip penjelasan dari situs Dukcapil Kemendagri , pihak Mendagri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan penjelasan nama panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen. Contoh: Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.

Selanjutnya Mendagri mencontohkan yang tidak diperbolehkan terdiri dari satu huruf, dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Contoh: A,  M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan. 

Juga ada nama yang mempunyai makna negatif, contoh: Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU. 

Tentang Perubahan Nama dan Pembetulan Nama

Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[4].

Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen autentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[5].

Tata Cara Pencatatan Nama

Menurut ketentuan Pasal 5 aturan lengkap Permendagri tersebut menyebutkan bahwa Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  1. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  3. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

  1. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  2. menggunakan angka dan tanda baca; dan
  3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Tentang Pembinaan

Ketentuan Pasal 6 aturan lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut menyebutkan:

  1. Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada Penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi, dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin.

Tentang Sanksi

Bagi penduduk maupun pejabat yang tidak mematuhi aturan di atas, maka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 menyebutkan:

  1. Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.
  2. Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pemberlakuan

Selanjutnya, ketentuan Pasal 8 Permendagri No. 73 Tahun 2022 tersebut menyebutkan:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.”

Artinya, pencatatan nama kita yang telah dilakukan sebelum diberlakukan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini tetap berlaku. Kecuali ketika Anda ingin mengubah nama atau pencatatan nama anak, maka mengikuti aturan terbaru sebagaimana di atas.

Penutup

Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memperjelas ruang lingkup aturan lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Sebab, masih banyak yang salah memaknai nama yang sudah ada harus diubah. Padahal tidaklah demikian. Pencatatan nama masih tetap berlaku.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 3 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan