Baru-baru ini, Presiden Jokowi meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengubah stempel Kepala Desa menjadi bentuk lambang negara. Seperti yang diberitakan Detik.com ↗, Presiden meminta agar Mendagri membuat aturan agar stempel para kepala desa berlambang burung Garuda. .
Menanggapi hal tersebut, saya membuat artikel ini. Mencoba menjawab pertanyaan apakah memungkinkan penggunaan lambang negara sebagai stempel Kepala Desa?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentu saja merujuk kepada peraturan perundang-undangan ↗ yang berlaku.
Daftar Isi
Penggunaan Lambang Negara Sebagai Stempel Kepala Desa, Bisakah?
Untuk memahami lebih mendalam maksud penggunaan Lambang Negara sebagai stempel Kepala Desa di atas, artikel ini menguraikan beberapa definisi sebagai berikut:
Apa itu Lambang Negara?
Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.[1] Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.[2]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ↗, lambang negara adalah simbol resmi suatu negara.
Apa itu Stempel?
Stempel menurut KBBI cap. Cap ↗ didefinisikan berbagai macam antara lain:
- alat untuk membuat rekaman tanda (gambar, tanda tangan ↗) dengan menekankannya pada kertas (surat dan sebagainya); stempel; tera: surat itu sudah ditandatangani, tetapi belum diberi —
- rekaman (tanda gambar, tanda tangan yang dibuat dengan cap): surat keterangan yang tidak mempunyai — dari kelurahan tidak berlaku
- cetak; cetakan (pada buku, kain, dan sebagainya); bukan tulisan tangan: huruf –; kain —
- merek dagang; etiket: anggur — Orang Tua
- tanda atau gambar pengenal: semua kendaraan milik PMI memakai — palang merah
- sifat (keadaan dan sebagainya) yang khusus; ciri: dengan demikian kelihatan –nya
- sebutan (karena sifat yang menjadi ciri pengenalnya): ia sudah mendapat — si Lamban
- ukuran sebesar tangan memegang (ujung jari bertemu dengan ibu jari): tujuh hasta bidang dadanya, tujuh — pokok lengannya
Apa itu Kepala Desa?
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa[3].
Sementara Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bisakah Penggunaan Lambang Negara Sebagai Stempel Kepala Desa?
Penggunaan Lambang Negara sebagai stempel telah diatur melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009).
Dalam ketentuan Pasal 52 huruf a dan b UU 24/2009 tersebut menentukan bahwa, Lambang Negara dapat digunakan:
- sebagai cap atau kop surat jabatan;
- sebagai cap dinas untuk kantor.
Penggunaan Lambang Negara Sebagai Stempel
Dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU 24/2009 menyebutkan:
Penggunaan Lambang Negara sebagai stempel atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Mahkamah Agung dan badan peradilan;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
- gubernur, bupati atau wali kota;
- notaris; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang
Penggunaan Lambang Negara Sebagai Stempel Dinas
Kemudian, ayat (2) pada Pasal yang sama menentukan, bahwa penggunaan Lambang Negara sebagai stempel dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Mahkamah Agung dan badan peradilan;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
- gubernur, bupati atau wali kota;
- notaris; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Sayangnya, dalam penjelasan Pasal 54 ayat (1) dan (2) tersebut dinyatakan cukup jelas. Sehingga, dari beberapa poin di atas—yang tidak menyebutkan Kepala Desa—hanya pejabat negara lainnya—masuk sebagai kriteria.
Muncul pertanyaan: apakah Kepala Desa merupakan Pejabat Negara? Mari kita gali lebih mendalam.
Pejabat Negara menurut KBBI ↗ adalah orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan, seperti menteri, sekretaris negara.
Menurut Ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pejabat negara dimaksud adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Mencermati ketentuan Pasal 122 di atas, tampaknya yang disebut sebagai pejabat negara adalah mereka yang menjabat dan menjadi anggota pada lembaga negara menurut UUD 1945 ↗, lembaga kementerian negara ↗, lembaga pemerintah non-kementerian ↗, lembaga independen ↗, bahkan beberapa lembaga penegak hukum ↗.
Setelah saya meneliti berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan tentang desa berserta pelaksanaannya, tidak satu pun ketentuan yang menyatakan Kepala Desa adalah Pejabat Negara.
Penutup
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa bukan sebagai Pejabat Negara. Dengan demikian, tidak ada ketentuan yuridis yang ‘memperbolehkan’ Kepala Desa dalam penggunaan lambang negara sebagai stempel desa.
Untuk dapat menggunakan lambang negara sebagai stempel oleh kepala desa, haruslah ada dasar hukumnya.
Meskipun Presiden memerintahkan Mendagri untuk membuat peraturan dalam bentuk Instruksi Menteri, menurut hemat saya, hal demikian agak rumit. Sebab, definisi pejabat negara dalam perundang-undangan adalah sebagaimana yang disebutkan di atas—yang tidak termasuk Kepala Desa.
Untuk itu, sebagai simpulan, penggunaan Lambang Negara sebagai stempel Kepala Desa saat ini belum bisa dilakukan.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 24/2009.
[2] Lihat Ketentuan pasal 46 UU 24/2009.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012, bahwa Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehubungan dengan hal tersebut maka tidak dilarang dan tidak dapat dipidana penggunaan menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Sehingga mengaplikasikan penggunaan Lambang Negara dalam stempel Kepala Desa tidak dilarang berdasarkan Putusan MK tersebut. Jika tidak dilarang maka diperbolehkan.
link Putusan MK dapat diunduh disini.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/DownloadUjiMateri/70/putusan_sidang_4-PUU-X-2012_bendera%20lambang%20negara_telah%20baca%2015%20Jan%202013.pdf
Bahwa penggunaan lambang negara dalam Peraturan di Desa telah diatur dalam Pasal 33 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, bahwa “Ketentuan mengenai bentuk Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”. Dalam Lampiran tersebut lambang negara digunakan pada Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa juncto Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jika Kop Naskah Dinas Pengaturan Memakai Lambang Negara, Maka Cap Stempel nya BOLEH menggunakan Lembaga Negara.
Kesimpulan Bapak perlu direvisi.
Yth.
Pak Mahmudi.
Sebelumnya, terima kasih sudah memberikan komentar positif.
Argumentasi Bapak cakep dan menjadi pengetahuan baru bagi saya.
Namun demikian, kesimpulan yang ingin saya sampaikan dalam artikel ini adalah: belum diatur secara khusus mengenai penggunaan Lambang Negara sebagai Stempel Kepala Desa. Untuk itulah Presiden ‘memerintahkan’ Mendagri untuk membuat Peraturan Menteri khusus untuk itu.
Sekali lagi terima kasih atas ilmunya.
Salam.