Di Indonesia, ada beberapa jenis lembaga. Baik lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 ↗ maupun lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan lain. Termasuk di antaranya lembaga independen di Indonesia.
Lembaga dimaksud berupa lembaga kementerian negara ↗ dan lembaga pemerintah non-kementerian ↗. Semua lembaga di atas bersifat eksekutif, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Artikel kali ini membahas lembaga independen di Indonesia (LNI). Di samping itu, juga membahas apa saja kewenangan LNI dimaksud.
Daftar Isi
Apa itu Lembaga Independen?
Sebelum membahas daftar lembaga independen di Indonesia, sebaiknya mengetahui apa definisi lembaga independen.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lembaga ↗ adalah:
- n asal mula (yang akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan)
- n bentuk (rupa, wujud) yang asli
- n acuan; ikatan (tentang mata cincin dan sebagainya)
- n badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha
- n ark kepala suku (di Negeri Sembilan)
- n ark pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan
Sementara independen ↗ adalah:
- a yang berdiri sendiri; yang berjiwa bebas
- a tidak terikat; merdeka; bebas: organisasi kemasyarakatan itu tetap bersikap –, tidak larut dalam kekuasaan
Mengacu pada definisi KBBI, dapat disimpulkan bahwa lembaga independen di Indonesia adalah lembaga yang merdeka, bebas, dan mandiri, serta tidak terikat pada lembaga lain.
Baca Juga: 16 Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik ↗
14 Lembaga Independen di Indonesia
Sekarang, kita beralih kepada pembahasan lembaga independen di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) salah satu lembaga independen di Indonesia.
Komnas HAM awalnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, pasca berlakunya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dibentuk Komnas HAM yang baru.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan[1]:
- mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
- meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga independen di Indonesia lainnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KPK mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ↗ yang berlaku.
3. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Sebagai lembaga independen di Indonesia, KPI diberikan kewenangan antara lain:
- menetapkan standar program siaran;
- menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
- mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
- memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
- melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
4. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara independen yang diatur menurut UUD 1945. Hal tersebut secara tegas disebut dalam ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Sebagai lembaga independen di Indonesia, Komisi Yudisial ↗ berwenang:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR ↗ untuk mendapatkan persetujuan;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim ↗ (KEPPH).
5. Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah diatur secara eksplisit Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Lembaga independen di Indonesia berupa Komisi Pemilihan Umum ini diberikan kewenangan antara lain[2]:
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
- menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
- menetapkan peserta pemilu;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
- menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
- menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
- membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
- mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
KPPU dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU merupakan lembaga independen di Indonesia yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. Namun demikian, KPPU bertanggungjawab kepada Presiden.
Apa saja Kewenangan KPPU? Beberapa kewenangan KPPU yaitu:
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf c, dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar.
Baca Juga: 9 Kriteria Pembeli yang Beritikad Baik ↗
7. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) awalnya dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ↗.
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia kembali dibentuk yang bersifat independen.
Sebagai salah satu lembaga independen di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas[3]:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
- memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
- mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
- menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
- melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
- melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak ↗; dan
- memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.”
8. Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Komnas Perempuan ↗ adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998, kemudian yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.
Tugas lembaga independen di Indonesia satu ini antara lain:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan ↗.
9. Komisi Informasi
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Sebagai salah satu lembaga indepen di Indonesia, Komisi Informasi diberikan kewenangan antara lain[4]:
- memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
- meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
- meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
- membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
10. Dewan Pers
Dewan Pers adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan:
“Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.
Fungsi Dewan Pers antara lain[5]:
- melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
- melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
- mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- mendata perusahaan pers.
11. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban[6].
LPSK merupakan lembaga independen di Indonesia, yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, serta mempunyai perwakilan di daerah. Meskipun lembaga mandiri, akan tetapi bertanggung jawab kepada Presiden ↗.
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
PPATK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang[7].
Beberapa kewenangan PPATK antara lain[8]:
- meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
- menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
- mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
- memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
13. Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara.
Di samping itu, salah satu lembaga independen di Indonesia ini juga berwenang mengawasi badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah[9].
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya[10].
14. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai salah satu lembaga independen di Indonesia, Bawaslu diberikan kewenangan tertentu.
Menurut ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, beberapa kewenangan Bawaslu, antara lain:
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu.
- memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran baik pelanggaran administrasi pemilu maupun pelanggaran politik uang.
- menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu.
Penutup
Terdapat begitu banyak lembaga independen di Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut sengaja dibentuk dan diberikan kewenangan untuk tindakan-tindakan tertentu.
Sumber kewenangan ↗ tersebut tentu saja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, sudah tahu, kan, lembaga independen di Indonesia?
Demikian Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 75 UU HAM.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak.
[4] Selengkapnya Lihat Ketentuan Pasal 27 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Pers.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[7] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[8] Lihat selengkapnya dalam ketentuan Pasal 41 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[9] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI.
[10] Lihat Ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI.