Lompat ke konten

Dicatat 3 Syarat Sahnya Keputusan Ini!

Bacaan 6 menit
syarat sahnya keputusan tata usaha negara
Ilustrasi. Sumber gambar: pixlr

Kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari Administrasi Pemerintahan. Administrasi pemerintahan sendiri dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang biasa berbentuk keputusan.

Pejabat tersebut bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan keputusan. Sehingga keputusan yang dibuat harus memenuhi syarat sahnya keputusan.

Pemerintahan sendiri diberikan tiga sumber kewenangan melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Di samping itu, pemerintahan juga dapat melakukan diskresi . Meskipun demikian, kewenangan tersebut dibatasi oleh isi (materiae), wilayah (locus), dan waktu (temporis).

Selain berpedoman pada sumber kewenangan di atas, dalam melakukan tindakan atau keputusan, badan atau pejabat TUN diwajibkan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, harus juga memerhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) .

Untuk itu, artikel ini dibuat guna membahas tentang syarat sahnya keputusan tata usaha negara.

Apa itu Keputusan?

Keputusan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu:

  1. perihal yang berkaitan dengan putusan; segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dan sebagainya): jaksa itu sulit menerima ~ hakim
  2. ketetapan; sikap terakhir (langkah yang harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~
  3. kesimpulan (tentang pendapat): dari catatan itu diambil ~ bahwa dia memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana
  4. hasil pemeriksaan (tentang ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar
  5. kehabisan (tentang uang, makanan, dan sebagainya): banyak pedagang yang ~ modal
  6. menderita kekurangan: pada waktu itu saya ~ benar-benar

Keputusan yang dimaksud dalam artikel ini adalah keputusan tata usaha negara. Sebagaimana dalam artikel apa itu keputusan tata usaha negara , saya sudah menjelaskan secara detail. Demikian juga unsur-unsur keputusan tata usaha negara .

Sehingga secara sederhana, keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan[1].

3 Syarat Sahnya Keputusan

Tiga syarat sahnya keputusan yaitu:

  1. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Dibuat sesuai prosedur;
  3. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Untuk melakukan suatu keputusan atau tindakan, badan atau pejabat TUN harus memerhatikan syarat sahnya keputusan. Hal tersebut dilakukan agar keputusan yang ditetapkan adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

Menurut Van der Pot[2] terdapat 4 syarat sahnya keputusan, antara lain:

  1. Dibuat oleh organ yang berwenang;
  2. Pembentukannya tidak boleh memuat kekurangan yuridis;
  3. Harus diberi bentuk;
  4. Isi dan tujuan harus sesuai dengan peraturan dasarnya.

Namun, menurut ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), terdapat 3 syarat sahnya keputusan:

  1. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Dibuat sesuai prosedur;
  3. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Artikel ini membahas syarat sahnya keputusan sebagaimana yang disebutkan dalam UU AP di atas.

1. Keputusan Ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

Syarat sahnya keputusan yang pertama adalah keputusan tersebut harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Berwenang menurut KBBI adalah mempunyai (mendapat) hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu) …

Sementara wewenang menurut UU AP[3] adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Artinya, apabila pejabat tersebut mengeluarkan keputusan, haruslah dipastikan bahwa pejabat yang bersangkutan diberikan wewenang untuk membuatnya.

Contoh: Si A merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga negara kementerian Kesehatan. Namun, dipekerjakan di Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Suatu hari, si A melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat, yang mengakibatkan si A harus diberhentikan. Maka, yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin PNS terhadap si A adalah Menteri Kesehatan. Bukan Gubernur DKI Jakarta. Sebab, si A adalah PNS yang berasal dari Kementerian Kesehatan.

Apabila Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan keputusan tata usaha negara terhadap si A, maka keputusan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya keputusan. Sehingga, keputusan yang demikian itu merupakan keputusan yang tidak sah.

2. Keputusan Dibuat Sesuai Prosedur

Syarat sahnya keputusan kedua adalah harus dibuat sesuai prosedur. Prosedur menurut KBBI adalah:

  1. tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas;
  2. metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah.

Dengan demikian, untuk menetapkan suatu keputusan harus memenuhi persyaratan, tata cara, baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk standar operasional prosedur (SOP).

Sebagai contoh I: Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dalam mengambil keputusan atas pengajuan upaya administratif pegawai ASN, harus melalui sidang BPASN. Sebelum sidang, harus memenuhi ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN, yang antara lain:

  1. Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) didahului dengan pra-sidang BPASN.
  2. Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN.

Artinya, keputusan BPASN memenuhi syarat sahnya keputusan apabila memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam PP No. 79 Tahun 2021.

Contoh II: Pemberhentian PNS karena tidak cakap jasmani atau rohani. Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, mengatur tata cara pemberhentian PNS dimaksud.

Salah satunya terdapat dalam ketentuan Pasal 12 huruf a angka (1) Perka BKN tersebut:

“… Pemberhentian dengan hormat PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani, berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan dilakukan dengan ketentuan … berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan …

Artinya, ketentuan tersebut harus dilakukan, karena telah diatur. Sehingga, jika tidak dilakukan, maka keputusan dibuat tidak sesuai prosedur.

Akibat dengan tidak memenuhi syarat sahnya keputusan jenis ini berakibat pada keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

3. Substansi yang Sesuai Dengan Objek Keputusan

Syarat sahnya keputusan selanjutnya adalah substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Apa maksudnya? Maksudnya adalah, setiap keputusan TUN yang dibuat, harus sesuai materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat.

Dengan kata lain, keputusan dibuat harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat materiil atau substansi.

Menurut Gede Marhaendra Wija Atmaja[4], … Penyusunan substansi keputusan berkenaan dengan perumusan materi pokok yang diputus ke dalam rumusan norma hukum, jadi menyangkut penormaan materi pokok yang diputus. struktur serta bentuk luar keputusan …

Artinya, setiap keputusan yang dibuat harus memuat pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan[5].

Contoh: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada PT. A. Salah satu pertimbangan yuridis dalam keputusan tersebut, mencantumkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan. Padahal, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.

Di samping itu, dalam konsideran menimbang huruf a, misalnya, menyebutkan telah memenuhi syarat untuk diberikan izin . Padahal, salah satu syarat yang ditentukan adalah adanya Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Syarat ANDAL ini yang belum dilakukan.

Keputusan Menteri ESDM tersebut juga tidak mencantumkan pertimbangan filosofis. Sehingga, dapat dikatakan substansi tidak sesuai dengan objek keputusan, dan tidak memenuhi syarat sahnya keputusan.  

Keputusan Harus Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan AUPB

Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan termasuk menetapkan keputusan, harus didasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Sebagaimana pula disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 UU AP, dalam menggunakan wewenang berupa mengambil keputusan, wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Akibat Hukum Keputusan tidak Memenuhi Syarat Sahnya Keputusan

Menurut ketentuan Pasal 56 UU AP, keputusan yang tidak ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, maka hal demikian bukanlah keputusan yang memenuhi syarat. Sehingga, keputusan tersebut tidak sah.

Sementara untuk keputusan yang dibuat tidak sesuai prosedur serta substansi yang tidak sesuai dengan objek keputusan. Maka, keputusan tersebut menjadi batal atau dapat dibatalkan.

Siapa yang Berwenang Membatalkan Keputusan?

Terdapat 3 pihak yang berwenang mencabut atau membatalkan suatu keputusan tata usaha negara, yaitu:

  1. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
  2. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
  3. atas perintah Pengadilan.

Penutup

Keputusan yang sah adalah keputusan yang memenuhi syarat antara lain, pertama, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, dibuat sesuai prosedur. Ketiga, substansi sesuai dengan objek keputusan.

Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka keputusan dianggap tidak sah dan cacat menurut hukum. Sehingga keputusan tata usaha negara tersebut menjadi batal dan dapat dibatalkan.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 7 UU AP.

[2] Safri Nugraha, dkk, Hukum Administrasi Negara, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok: 2007., hlm., 114.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU AP.

[4] Gede Marhaendra Wija Atmaja, Prinsip dan Teknik Penyusunan Keputusan Administrasi Pemerintahan: Pendekatan Teoritik, Kaidah, dan Praktik., Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar: 2015., hlm., 22.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU AP.

Tinggalkan Balasan