Lompat ke konten

Tugas dan Wewenang BPK (Pengertian, Dasar Hukum, 8 Tugas, dan 10 Wewenang)

Bacaan 4 menit
tugas dan wewenang bpk
Ilustrasi tugas dan wewenang BPK. Sumber gambar: antaranews.

Ada begitu banyak lembaga negara baik yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) maupun dalam perundang-undangan lainnya. Termasuk di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, masih banyak dari kita yang belum mengetahui apa saja tugas dan wewenang BPK. Sehingga artikel ini bermaksud untuk menuliskannya untuk Anda.

Tugas dan Wewenang BPK

Sebelum membahas tugas dan wewenang BPK, di bawah ini membahas tentang pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengaturan tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Pembahasan tentang tugas dan wewenang BPK haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, beberapa ketentuan di bawah ini mengatur tentang BPK terutama di bidang keuangan negara.

  1. UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).

Sebelum membahas tugas dan wewenang BPK, artikel ini membahas terlebih dahulu apa itu BPK?

Apa itu Badan Pemeriksa Keuangan?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[1].

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa BPK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Pasal 23E UUD 1945. BPK dapat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk itu, ketentuan Pasal 23E UUD 1945 menentukan:

Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Tugas dan Wewenang BPK

Selanjutnya, artikel ini membahas tugas dan kewenangan BPK yang ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Di bawah ini memaparkan setidaknya 18 tugas dan kewenangan BPK.

8 Tugas BPK

Tugas dan kewenangan BPK sebagaimana dikutip dari BPK Sumbar , yang terdapat juga terdapat dalam UU BPK, terdapat beberapa tugas BPK yaitu:

  1. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  4. Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
  5. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
  6. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR , dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  7. Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan pula hasil
    pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.                                                                                                                
  8. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana , BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan

Tugas dan wewenang BPK menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU BPK, untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas, BPK diberikan kewenangan sebagai berikut:

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya , Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah,dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

BPK Berwenang Menyatakan Adanya Kerugian Keuangan Negara

Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/ Satuan kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara[2].

Hal demikian bersesuaian dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang menyebutkan:

BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”

Penutup

Sebagai salah satu lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 beserta aturan turunannya, tugas dan wewenang BPK cukup banyak. Sebagaimana disebutkan di atas, setidaknya terdapat 8 tugas BPK dan 10 wewenang yang diberikan terhadapnya.

Sehingga, dengan besarnya sumber kewenangan tersebut, maka yang dapat menilai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK.

Jadi, sudah tahu, kan apa saja tugas dan wewenang BPK?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BPK

[2] Lihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 huruf a angka 6.

Tinggalkan Balasan