Lompat ke konten

8 Syarat Pengasuhan Anak (Pengertian, Dasar Hukum, dan Tata Caranya)

Bacaan 5 menit
syarat pengasuhan anak dan apa itu anak asuh

Kita sudah sering mendengar tentang anak asuh. Pengasuhan anak ini dilakukan untuk kepentingan dan tumbuh kembang dan hak anak , baik perawatan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Namun demikian, tahukah Anda apa itu anak asuh? Bagaimana tata cara hingga syarat pengasuhan anak? Apakah ada dasar hukumnya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini menyajikan apa itu anak asuh. Bukan hanya itu saja, juga mengurai tata cara hingga syarat pengasuhan anak.

Namun demikian, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting mengetahui pengaturan tentang anak asuh.

Baca Juga: Pencegahan Perkawinan Anak dan Dewasa

Pengaturan tentang Anak Asuh

Secara spesifik, pengaturan tentang anak asuh diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Sebagai peraturan pelaksanaan atas UU Perlindungan Anak, khususnya menyangkut anak asuh diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (PP Nomor 44/2017); dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Permensos Nomor 1/2020).

Apa itu Anak Asuh?

Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar[1].

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan anak asuh adalah anak yang diberi biaya pendidikan (oleh seseorang), tetapi tetap tinggal pada orang tuanya.

Menurut Amir Syarifudin, anak asuh dalam hukum Islam disebut ihtidhan yaitu menjadikan seseorang yang bukan anaknya untuk dididik, diasuh, dan diperlakukan dengan baik. Menurut istilah fiqh, hadhanah dan kafalah memiliki maksud yang sama yaitu dalam arti sederhana adalah pemeliharaan atau pengasuhan. Dalam arti yang lebih lengkap, hadhanah dan kafalah adalah pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan[2].

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa anak asuh adalah anak yang dipelihara orang lain atau lembaga, karena orang tuanya tidak mampu secara ekonomi untuk merawat anaknya.

Jadi, konteks dalam artikel ini adalah pengasuhan anak yang bukan orang tuanya. Sebab, pengasuhan anak oleh orang tua berbeda konteks atau dalam pembahasan lain.

Baca Juga: Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Tentang Lembaga Pengasuhan Anak

Pada dasarnya, setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri. Namun demikian, ada hal-hal tertentu yang terpaksa pengasuhan anak dilakukan oleh orang lain di luar orang tua anak.

Untuk itu, menurut ketentuan Pasal 2 ayat (5) Permensos Nomor 1/2020 menyebutkan bahwa Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak dilakukan dengan persyaratan:

  1. Orang Tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial;
  2. Orang Tuanya dicabut kuasa asuhnya berdasarkan penetapan pengadilan; dan/atau
  3. Anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Perlu juga dipahami bahwa Menteri Sosial memiliki kewenangan menetapkan Lembaga Pengasuhan Anak. Lembaga Pengasuhan Anak dimaksud dapat berasal dari:

  1. Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang merupakan unit pelaksana teknis Pemerintah Pusat;
  2. loka rehabilitasi sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus yang merupakan unit pelaksana teknis Pemerintah Pusat;
  3. unit pelaksana teknis daerah atau Panti Sosial; dan/atau
  4. LKS Anak

Baca Juga: Pengangkatan Anak dan Syarat Wajib Adopsi Anak

Kriteria Anak Asuh

Ada beberapa kriteria anak asuh yang dapat dijadikan pedoman untuk mengasuh anak. Kriteria tersebut antara lain[3]:

  1. Anak telantar;
  2. Anak dalam asuhan Keluarga yang tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Orang Tua;
  3. Anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan/atau
  4. Anak yang diasuh oleh Lembaga Asuhan Anak.

8 Syarat Pengasuhan Anak

Di samping kriteria anak asuh di atas, ada syarat pengasuhan anak yang harus dipenuhi calon orang tua asuh. Persyaratan menjadi calon orang tua asuh, telah diatur dalam ketentuan Pasal 12 Permensos Nomor 1/2020 antara lain:

1. WNI

Salah satu syarat pengasuhan anak adalah, calon orang tua asuh harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili tetap di Indonesia, yaitu suami istri atau orang tua tunggal.

Suami istri sebagaimana dimaksud di atas, salah satunya dapat berstatus warga negara asing. Sementara orang tua tunggal merupakan seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.

2. Berusia 30 Tahun

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.

3. Sehat Fisik dan Mental

Syarat pengasuhan anak yang paling fundamental adalah harus sehat fisik dan mental. Syarat ini dibuktikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

4. Wajib Melampirkan SKCK

Surat keterangan catatan kepolisian harus dilampirkan agar memenuhi syarat sebagai tanda bahwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

5. Beragama yang Sama

Di samping itu, syarat pengasuhan anak lainnya adalah calon orang tua asuh harus beragama sama dengan agama yang dianut Anak.

6. Memiliki Kompetensi

Memiliki kompetensi dalam mengasuh Anak dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon Orang Tua Asuh;

7. Bersedia Menjadi Orang Tua Asuh

Bersedia menjadi Orang Tua Asuh yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai. Syarat pengasuhan anak poin ini penting karena mengasuh anak haruslah didasarkan pada keinginan sendiri.

8. Membuat Surat Pernyataan

Syarat pengasuhan anak yang terakhir adalah membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan , eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apa pun termasuk untuk penegakan disiplin yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga atau nama lain di lingkungan setempat.

Perlu dipahami bahwa Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia yaitu suami istri; atau Orang Tua tunggal[4]. Meskipun demikian, Suami istri dimaksud salah satunya dapat berstatus warga negara asing[5].

Tata Cara Permohonan Menjadi Orang Tua Asuh

Sekarang membahas tentang Ttata cara permohonan menjadi orang tua asuh.

Permohonan untuk menjadi calon Orang Tua Asuh dilaksanakan dengan tata cara[6]:

  1. pendaftaran;
  2. seleksi administratif;
  3. wawancara;
  4. verifikasi dan Asesmen;
  5. penetapan calon Orang Tua Asuh definitif.

Tata cara pendaftaran di atas, dilakukan di Lembaga Pengasuhan Anak dengan menyampaikan permohonan dan dokumen untuk memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Perbedaan Pengakuan dan Pengesahan Anak

Penutup

Dari uraian di atas, telah diketahui apa itu anak asuh; lembaga pengasuhan anak; serta kriteria anak asuh. Di samping itu, juga telah menguraikan syarat pengasuhan anak hingga tata caranya.

Adapun syarat pengasuhan anak dimaksud antara lain: WNI, berusia 30 tahun atau lebih; sehat fisik dan mental; SKCK; agama sama dengan anak; memiliki kompetensi; bersedia menjadi orang tua asuh; dan membuat surat pernyataan.

Jadi, sudah tahu, kan apa saja syarat pengasuhan anak?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 10 UU Perlindungan Anak.

[2] Amir syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Penerbit Kencana, Jakarta: 2006., hlm., 327.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 11 Permensos Nomor 1/2020.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Permensos Nomor 1/2020.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 12 ayat (3) Permensos Nomor 1/2020.

[6] Lihat Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Permensos Nomor 1/2020.

Tinggalkan Balasan