Mungkin banyak dari kita yang hanya mengetahui, bahwa kewenangan Jaksa terbatas di bidang penuntutan dalam perkara pidana. Padahal, bukan hanya itu, ada tugas dan kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Tugas-tugas tersebut diberikan secara atribusi maupun delegasi ↗ melalui peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, artikel kali ini hendak membahas tentang tugas dan kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan TUN. Sebab, sebagai salah satu profesi hukum dan pejabat negara, Jaksa diberikan kewenangan sebagaimana dijelaskan di bawah.
Daftar Isi
Tugas dan Kewenangan Jaksa di Bidang Perdata dan TUN
Sebelum membahas tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN, sebaiknya mengetahui apa itu Kejaksaan dan Jaksa.
Apa itu Kejaksaan?
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang[1].
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ↗ Kejaksaan adalah:
- kantor jaksa
- kekuasaan menuntut perkara
Dari pengertian di atas, dapat diartikan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan ↗ yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan serta sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan.
Apa itu Jaksa?
Menurut KBBI ↗ menyebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.
Sementara menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) menyebutkan:
“Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.”
Salah satu tugas dan wewenang Jaksa adalah bidang pidana ↗ dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dengan demikian, Jaksa adalah seorang pejabat fungsional yang memiliki wewenang bertindak sebagai penuntut umum terhadap pelanggar hukum pidana di hadapan pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan ↗ yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Juga, terdapat kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN.
Tugas dan Kewenangan Jaksa di Bidang Perdata dan TUN
Sebagaimana disebutkan di atas, tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan ↗. Beberapa ketentuan dimaksud sebagaimana di bawah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan Republik Indonesia, yang menentukan bahwa Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan Pengacara ↗ Negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya ayat (2) dalam Pasal yang sama menentukan:
“Jaksa Agung dengan kuasa khusus atau pun karena kedudukan dan jabatannya, bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan ↗ untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.”
Selain itu, Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi[2].
Di samping menangani perkara di Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung juga dapat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dalam perkara perdata dan TUN. Penandatanganan surat kuasa dimaksud dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ↗ untuk dan atas nama Presiden.
Pengaturan lebih lanjut diatur melalui ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16/2014 tentang Kejaksaan, yang menyebutkan:
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”
Selanjutnya, ketentuan Pasal 30C huruf f UU Nomor 11 Tahun 2021 menyebutkan:
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B, Kejaksaan:
“Menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”
Demikian juga dalam ketentuan Pasal 35 Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: mengajukan kasasi ↗ demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara ↗.
Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum angka 5 UU Nomor 16 Tahun 2004 menjelaskan:
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.”
Organisasi Kejaksaan: Bidang Perdata dan TUN
Untuk merinci tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN, terdapat ketentuan Pasal 5 huruf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI menyebutkan:
Organisasi Kejaksaan terdiri dari: Jaksa Agung Muda Bidang Perdata ↗ dan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya, Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Nomor 38/2010) menyebutkan:
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ↗.
Kemudian, ketentuan Pasal 24 Perpres Nomor 38/2010 menyebutkan:
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat
5 Tugas dan Kewenangan Jaksa di Bidang Perdata dan TUN
Di atas telah disebutkan terdapat beberapa tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara. Secara teknis, kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-018/A/J.A/07/2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perja Nomor 018/2014)[3].
Menurut lampiran huruf c Perja Nomor 018/2014 tersebut, tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN adalah sebagai berikut:
1. Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara ↗, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi.
2. Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah ↗ di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN, KAJATI, KAJARI.
3. Pelayanan Hukum
Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.
4. Penegakan Hukum
Penegakan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan ↗ kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara, dan pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, antara lain: pembatalan perkawinan ↗, pembubaran Perseroan Terbatas (PT), dan pernyataan pailit.
5. Tindakan Hukum Lain
Tindakan Hukum Lain adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penutup
Dari uraian di atas, kita sudah mengetahui setidaknya terdapat 5 tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara. Wewenang ↗ tersebut antara lain:
Pertama, bantuan hukum; kedua, pertimbangan hukum; ketiga, pelayanan hukum; keempat, penegakan hukum; dan kelima, tindakan hukum lain.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua Jaksa diberikan kewenangan dalam menangani perkara perdata dan TUN.
Jadi, sudah tahu, kan, tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Kejaksaan Republik Indonesia.
[3] Lihat Lampiran huruf c.