
Bantuan Hukum Gratis sekarang ini tampaknya semakin “populer”. Mengapa demikian? Karena begitu banyak masyarakat bersengketa tergolong masyarakat yang tidak mampu. Sehingga mau tidak mau memilih untuk menggunakan akses layanan bantuan hukum gratis.
Artikel kali ini membahas tentang 3 akses layanan bantuan hukum gratis, yang Anda dapat gunakan—sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apa saja akses layanan bantuan hukum gratis dimaksud?
Daftar Isi
3 Akses Layanan Bantuan Hukum Gratis
- Bantuan Hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari Advokat.
- Bantuan Hukum Gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
- Layanan Pembebasan Biaya Perkara di Pengadilan.
Dari ketiga akses layanan bantuan hukum gratis di atas, kita akan bahas satu per satu bagaimana mekanisme dan tata caranya, serta penjelasan dari ketiganya.
Bantuan Hukum secara Cuma-cuma oleh Advokat
Akses layanan bantuan hukum gratis yang pertama adalah bantuan hukum yang dilakukan oleh Advokat. Perlu diketahui bahwa setiap Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu[1]. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu[2].
Apa itu bantuan hukum secara cuma-cuma? Bantuan Hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu[3].
Apa itu Pencari Keadilan yang tidak mampu? Pencari Keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum Advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.[4]
Jadi, berdasarkan hal di atas, setiap Advokat diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.
Itu adalah akses layanan bantuan hukum gratis, yang menjadi pilihan ketika membutuhkan bantuan hukum.
Jenis Bantuan Hukum oleh Advokat
Bantun hukum secara cuma-cuma oleh Advokat dimaksud meliputi pemberian bantuan hukum di setiap tingkat peradilan. Mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi hingga peninjauan kembali ↗
Bukan hanya itu saja, bantuan hukum oleh Advokat ini juga mencakup jasa hukum di luar pengadilan. Bantuan hukum di luar pengadilan ini biasa disebut non-litigasi—yang mencakup:
- Konsultasi Hukum;
- Penyuluhan Hukum;
- Pemberdayaan Masyarakat;
- Penelitian Hukum;
- Investigasi;
- Pendokumentasian Hukum;
- Perancangan Hukum (legal drafting);
- Pembuatan pendapat hukum (legal option); dan
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Cara Memperoleh Bantuan Hukum dari Advokat
Untuk dapat mengakses bantuan hukum oleh Advokat, dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya adalah mengajukan permohonan secara tertulis. Permohonan tersebut disampaikan kepada individu Advokat, melalui Kantor Hukumnya, atau melalui Organisasi Advokat.
Menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma (PP No. 83/2008), permohonan dimaksud setidak-tidaknya memuat:
a. nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
Di samping itu, permohonan dimaksud harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah.
Selanjutnya, berdasarkan permohonan tersebut, Advokat akan menghubungi Anda apabila masih terdapat kekurangan atau kejelasan mengenai pokok persoalan. Di samping itu, Advokat atau organisasi Advokat akan segera memberikan jawaban atas permohonan paling tidak selama 3 hari kerja.
Bantuan Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH)
Akses layanan bantuan hukum gratis dapat juga diperoleh dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Sejak adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), Negara memfasilitasi para pencari keadilan melalui OBH. Sejarah munculnya UU Bantuan Hukum ↗ ini memang cukup rumit, karena berkutat pada politik hukum di legislatif dan eksekutif.
Perlu dipahami bahwa bantuan hukum adalah hak warga negara ↗, sebab telah dijamin melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Mulai dari Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), ICCPR, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Hak Asasi Manusia, UU Advokat, UU Bantuan Hukum, hingga Surat Edaran Mahkamah Agung.
Dari sejumlah peraturan perundang-undangan ↗, begitu seriusnya negara memudahkan akses keadilan terhadap masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.
Jenis Organisasi Bantuan Hukum
Terdapat beberapa jenis organisasi bantuan hukum (OBH). Meskipun demikian, substansinya sama, yaitu memberikan bantuan hukum secara gratis kepada penerima bantuan hukum. Jenis OBH ini antara lain:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah lama ada dan terkenal di Indonesia. Salah satu LBH terkenal adalah LBH Jakarta—di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). LBH jenis ini bersifat independen. Artinya tidak berafiliasi dengan lembaga atau organisasi lain.
Lembaga Bantuan Hukum Kampus (LBHK)
Perguruan tinggi atau kampus yang terdapat Fakultas Hukum, mayoritas mendirikan LBH. Penamaan LBH pun bermacam-macam—yang biasanya mengikuti nama kampusnya.
Lembaga Bantuan Hukum Organisasi Advokat
Di samping jenis organisasi bantuan hukum di atas, saat ini telah banyak organisasi advokat mendirikan LBH sendiri. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir banyaknya masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan hukum secara gratis.
Pos Bantuan Hukum
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) juga memiliki substansi yang sama dengan organisasi bantuan hukum lainnya, yaitu memberikan bantuan hukum gratis. Posbakum ini biasanya didirikan oleh individu-individu Advokat—yang prihatin dengan minimnya akses keadilan terhadap masyarakat yang tidak mampu. Kebanyakan dari Posbakum ini bekerja sama dengan pengadilan tingkat pertama di Indonesia.
Organisasi Kemasyarakatan
Begitu banyak Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mendirikan LBH. Sebut saja Nahdatul Ulama (NU) yang mempunyai lembaga khusus bantuan hukum. Terdapat juga Muhammadiyah, yang secara khusus terdapat LBH.
Sekali lagi, OBH-OBH di atas secara substansi sama, membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi untuk mencari keadilan.
Cara Akses Layanan Bantuan Hukum Gratis dari Organisasi Bantuan Hukum
Bagaimana cara mengakses layanan bantuan hukum gratis dari organisasi bantuan hukum di atas? Apakah sama dengan memperoleh bantuan hukum cuma-cuma dengan Advokat atau organisasi Advokat?
Mengenai hal itu, saya sudah menuliskan syarat mendapatkan bantuan hukum gratis ↗. Silakan simak penjelasan di sana, yang ditulis secara lengkap.
Namun secara substansi, permohonan bantuan hukum kepada Advokat dengan OBH adalah sama. Pertama, mengajukan permohonan. Kedua, menyerahkan dokumen yang terkait dengan pokok persoalan. Ketiga, melampirkan SKTM yang diterbitkan Lurah atau Kepala Desa.
Akses Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Akses layanan bantuan hukum gratis lainnya adalah dapat meminta langsung pembebasan biaya perkara di pengadilan. Sebenarnya, apabila Anda telah memohon bantuan hukum cuma-cuma kepada Advokat atau OBH, merekalah yang mengurus semuanya, termasuk memohon kepada instansi terkait. Instansi terkait dimaksud adalah pengadilan ↗.
Namun, apabila Anda mengajukan sengketa ke Pengadilan tanpa melalui Advokat atau OBH di atas, Anda bisa mengakses layanan pembebasan biaya perkara secara langsung. Dasar hukum terkait dengan pembebasan biaya perkara adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Perma No. 1/2014).
Siapa Saja Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara?
Menurut ketentuan Pasal 7 Perma No. 1/2014, sebagaimana dikutip Pengadilan Negeri Sarolangun ↗, penerima layanan pembebasan biaya perkara mencakup:
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
- Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
- Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.
Bagaimana Prosedur Pembebasan Biaya Perkara?
Ketentuan Pasal 9 Perma No. 1/2014 telah memberikan penjelasan mengenai prosedur layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan, yaitu:
- Dalam hal perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
- Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.
- Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
- Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
- Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
- Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Penutup
Dari ketiga akses layanan bantuan hukum gratis di atas, Anda tinggal memilihnya kepada siapa membutuhkan bantuan hukum. Tiga akses layanan bantuan hukum gratis dimaksud antara lain: pertama, bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari individu Advokat atau Kantor Advokat. Kedua, bantuan hukum gratis dari organisasi bantuan hukum. Ketiga, mengakses langsung pembebasan biaya perkara di pengadilan.
Jadi, sudah tahu, kan cara mengakses bantuan hukum gratis? Silakan dipilih apabila Anda termasuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.