Lompat ke konten

15 Kriteria dan Bentuk Perlindungan Khusus Bagi Anak

Bacaan 9 menit
kriteria dan bentuk perlindungan khusus bagi anak

Dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak, menegaskan perlindungan khusus bagi anak. Perlindungan khusus tersebut mencakup banyak hal. Misalnya perlakuan tidak manusiawi, penelantaran, pemenuhan hak-hak anak , dan sebagainya.

Dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak menegaskan perlindungan khusus bagi anak. Perlindungan khusus tersebut mencakup banyak hal. Misalnya perlakuan tidak manusiawi, penelantaran, dan sebagainya.

Artikel kali ini, dibuat dengan maksud menyampaikan kriteria dan bentuk perlindungan khusus bagi anak. Perlindungan khusus tersebut secara detail diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak (PP 78/2021).

Sebelum membahas lebih detail kriteria dan bentuk perlindungan khusus, artikel ini terlebih dahulu memaparkan apa itu perlindungan khusus?

Apa itu Perlindungan Khusus?

Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya[1].

Perlindungan khusus menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perlindungan khusus yang diberikan oleh organisasi tertentu.

Tujuan Perlindungan Khusus Bagi Anak

Terdapat beberapa tujuan atas perlindungan khusus bagi Anak. Secara lengkap, ketentuan Pasal 2 PP 78/2021 menyebutkan:

  1. memberikan jaminan rasa aman bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus;
  2. memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; dan
  3. mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Anak.

Kriteria dan Bentuk Perlindungan Khusus Bagi Anak

Ada beberapa kriteria dan bentuk perlindungan khusus bagi Anak, sehingga mewajibkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Adapun kriteria dan bentuk perlindungan khusus bagi Anak dimaksud antara lain[2]:

Anak dalam Situasi Darurat

Apa itu Anak dalam situasi darurat? Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial[3].

Contoh dalam situasi darurat yaitu:

  1. Anak yang menjadi pengungsi;
  2. Anak korban kerusuhan;
  3. Anak korban bencana alam;
  4. Anak dalam situasi konflik bersenjata.
  5. Anak korban bencana sosial;
  6. Anak korban bencana nonalam; dan
  7. Anak dari narapidana/tahanan perempuan.

Bentuk perlindungan khusus bagi Anak dalam situasi darurat berupa perawatan, pengasuhan , serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus Anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Apa itu Anak yang berhadapan dengan hukum? Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP 78/2021, Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dilakukan melalui:

  1. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
  2. pemisahan dari orang dewasa;
  3. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
  4. pemberlakuan kegiatan rekreasional;
  5. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
  6. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup ;
  7. penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  8. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  9. penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
  10. pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
  11. pemberian advokasi sosial;
  12. pemberian kehidupan pribadi;
  13. pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas;
  14. pemberian pendidikan;
  15. pemberian pelayanan kesehatan; dan
  16. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Bentuk perlindungan khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui[4]:

  • pencegahan;
  • Penyelesaian administrasi perkara;
  • rehabilitasi; dan
  • Reintegrasi Sosial.

Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi

Apa itu Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi? Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi adalah Anak yang tertinggal, terdepan, terluar dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi, suku, ras, agama dengan anak-anak lain yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari Anak golongan lain[5].

Menurut ketentuan Pasal 12 PP 78/2021, menyebutkan bahwa perlindungan khusus bagi Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi atau Seksual

Apa itu Anak yang dieksploitasi secara ekonomi? Anak yang dieksploitasi secara ekonomi adalah Anak yang menjadi korban dari Tindakan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual , organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan materiil[6].

Apa itu Anak yang dieksploitasi secara seksual? Anak yang dieksploitasi secara seksual adalah Anak yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan melalui organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan[7].

Baca Juga: Jerat Hukum atas Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Pasal 16 PP 78/2021 menentukan perlindungan khusus bagi Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dilakukan melalui:

  1. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
  2. pemantauan, pelaporan , dan pemberian sanksi; dan
  3. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.

Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Bentuk perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika , alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi[8].

Anak yang Menjadi Korban Pornografi

Apa itu Anak yang menjadi korban pornografi?  Anak yang menjadi korban pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.

Bentuk perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban pornografi dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik, dan mental[9].

Anak dengan HIV dan AIDS

Apa itu Anak dengan HIV dan AIDS? Anak dengan HIV dan AIDS adalah Anak yang terinfeksi HIV dan/atau AIDS baik tertular dari orang tua atau pun dari faktor risiko lainnya.[10].

Adapun bentuk perlindungan khusus bagi Anak dengan HIV dan AIDS dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Anak Korban Penculikan, Penjualan, atau Perdagangan

Apa yang dimaksud Anak korban penculikan? Anak korban penculikan adalah Anak yang dibawa seseorang secara melawan hukum dengan maksud untuk menempatkan Anak tersebut di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan Anak dalam keadaan tidak berdaya[11].

Apa yang dimaksud anak korban penjualan? Anak korban penjualan adalah Anak yang dipindahtangankan oleh seseorang atau kelompok orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau alasan lainnya[12].

Apa yang dimaksud Anak korban perdagangan? Anak korban perdagangan adalah Anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Anak tereksploitasi[13].

Bentuk perlindungan khusus bagi Anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan dilakukan melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

Anak Korban Kekerasan Fisik atau Psikis

Di atas terdapat dua jenis, yaitu korban kekerasan fisik dan psikis.

Apa itu Anak korban kekerasan fisik? Anak korban kekerasan fisik adalah Anak yang mengalami kekerasan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat[14].

Apa itu Anak korban kekerasan psikis? Anak korban kekerasan psikis adalah Anak yang mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat[15].

Bentuk perlindungan khusus kekerasan fisik atau psikis diberikan berupa:

  • pencegahan;
  • pendampingan;
  • rehabilitasi medis; dan
  • Rehabilitasi Sosial

Anak Korban Kejahatan Seksual

Apa itu Anak Korban Kejahatan Seksual? Anak korban kejahatan seksual adalah Anak yang mengalami pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, dan pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu[16].

Ketentuan Pasal 54 PP 78/2021 menentukan bahwa perlindungan khusus bagi Anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui:

  1. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;
  2. Rehabilitasi Sosial;
  3. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
  4. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan .

Anak Korban Jaringan Terorisme

Anak korban jaringan terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi[17].

Adapun bentuk perlindungan khusus bagi Anak korban jaringan terorisme menurut Pasal 61 PP 78/2021 berupa:

  1. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
  2. Konseling tentang bahaya terorisme;
  3. Rehabilitasi Sosial; dan
  4. Pendampingan Sosial.

Anak Penyandang Disabilitas

Apa yang dimaksud Anak penyandang disabilitas? Anak penyandang disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak[18].

Menurut ketentuan Pasal 69 PP 78/2021, bentuk perlindungan khusus bagi Anak penyandang disabilitas dilakukan melalui upaya:

  1. perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak;
  2. pemenuhan kebutuhan khusus;
  3. perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan
  4. Pendampingan Sosial.

Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran

Apa yang dimaksud Anak korban perlakuan salah? Anak korban perlakuan salah adalah Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial[19].

Apa itu Anak korban penelantaran? Anak korban penelantaran adalah Anak yang tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak[20].

Terkait dengan bentuk perlindungan khusus bagi Anak korban perlakuan salah dan anak korban penelantaran diatur melalui Pasal 75 PP 78/2021, yaitu dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.

Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang

Apa yang dimaksud dengan anak dengan perilaku sosial menyimpang? Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang adalah Anak yang bersikap dan berperilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian dan keberadaan orang lain secara umum di sekitarnya, menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab serta kurangnya penyesalan mengenai kesalahannya, dan sering melakukan pelanggaran hak dan norma yang hidup dalam masyarakat[21].

Mengenai bentuk perlindungan khusus bagi Anak dengan perilaku sosial menyimpang telah diatur melalui Pasal 81 PP 78/2021, berupa bimbingan nilai agama dan nilai sosial, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.

Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya

Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya adalah Anak yang diberikan label sosial negatif didasarkan pada prasangka dan bertujuan untuk memisahkan, membedakan, mendiskreditkan, dan mengucilkan Anak dengan cap atau pandangan buruk dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya[22].

Bentuk perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya menurut Pasal 86 PP 78/2021 yaitu melalui Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.

Penutup

Begitu istimewanya Anak di mata hukum, hingga dibuatkan peraturan khusus untuk melindungi anak. Mengapa demikian? Sebab, Anak merupakan masa depan Bangsa, sehingga harus dilakukan perlindungan khusus bagi Anak.

Seperti yang diuraikan di atas, terdapat 15 kriteria dan bentuk perlindungan khusus, yang wajib dilakukan oleh pemerintahan.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 PP 78/2021.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 78/2021.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 PP 78/2021.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 7 ayat (2) PP 78/2021.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 PP 78/2021.

[6] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 PP 78/2021.

[7] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 7 PP 78/2021.

[8] Lihat Ketentuan Pasal 22 PP 78/2021.

[9] Lihat Ketentuan Pasal 28 ayat ( 1) PP 78/2021.

[10] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 12 PP 78/2021.

[11] Pasal 1 angka 13.

[12] Pasal 1 angka 14.

[13] Pasal 1 angka 15.

[14] Pasal 1 angka 16.

[15] Pasal 1 angka 17.

[16] Pasal 1 angka 18.

[17] Pasal 1 angka 19.

[18] Pasal 1 angka 20.

[19] Pasal 1 angka 21.

[20] Pasal 1 angka 22.

[21] Pasal 1 angka 23.

[22] Pasal 1 angka 24.

Tinggalkan Balasan