Setiap anak wajib untuk dilindungi karena hal tersebut merupakan hak anak ↗. Termasuk di antaranya adalah terkait dengan wali—yang karena suatu sebab orang tua tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab lain.
Untuk itu, dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (PP 29/2019). Peraturan ini dibentuk untuk melindungi hak, memenuhi kebutuhan dasar Anak ↗, mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang, dan kepentingan terbaik bagi Anak[1].
Artikel ini membahas tentang syarat penunjukan wali anak dan bagaimana tata cara penunjukan wali anak dimaksud. Olehnya, sebelum membahas syarat penunjukan wali anak, di bawah ini mengemukakan apa itu Wali.
Daftar Isi
Apa itu Wali?
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, mendefinisikan Wali ↗ sebagai berikut:
- orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa: penjualan tanah itu tidak dapat disahkan karena pemiliknya belum dewasa ↗ dan –nya tidak menyetujuinya
- orang yang menjadi penjamin dalam pengurusan dan pengasuhan anak: yang menjadi — anak tersebut adalah pamannya karena anak itu tinggal bersama pamannya
- orang yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan, baik gadis maupun janda: yang menjadi — dalam pernikahan anak perempuan itu adalah ayahnya sendiri; karena ayahnya telah meninggal, maka saudara laki-lakinya yang menjadi — dalam pernikahan anak perempuan itu
- orang saleh (suci); penyebar agama: — sang
- kepala pemerintah dan sebagainya: — negeri
Namun demikian, Wali yang dimaksud dalam artikel ini adalah Wali Anak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 PP 29/2019:
“Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.”
4 Golongan yang Dapat Ditunjuk sebagai Wali Anak
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 29/2019, menyebutkan bahwa ada beberapa golongan yang dapat ditunjuk sebagai Wali Anak yaitu berasal dari:
1. Keluarga Anak
Golongan pertama adalah seseorang yang ditunjuk menjadi Wali diutamakan Keluarga Anak[2]. Apa yang dimaksud keluarga anak? Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga[3].
2. Saudara
Bagaimana jika keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi syarat penunjukan wali Anak? Jawabannya adalah wali yang dapat ditunjuk Saudara.
Apa yang dimaksud Saudara? Saudara adalah kerabat Keluarga laki-laki maupun perempuan menyamping dari kakek/nenek, bapak/ibu, dan Anak[4].
3. Orang Lain
Namun, apabila ternyata Keluarga Anak dan Saudara tidak bersedia atau tidak diketahui keberadaannya atau tidak memenuhi syarat penunjukan wali Anak, maka dapat ditunjuk orang lain.
4. Badan Hukum
Di samping dapat ditunjuk orang lain, juga dapat ditunjuk Badan Hukum yang memenuhi syarat.
Keempat golongan tersebut harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan ↗.
Syarat Penunjukan Wali Anak
Sebagaimana disebutkan di atas, terdapat empat golongan yang dapat penunjukan wali yaitu keluarga anak, saudara, orang lain, atau badan hukum. Untuk itu, selanjutnya membahas syarat penunjukan wali dari keempat golongan tersebut.
Syarat Penunjukan Wali Bagi Keluarga Anak
Syarat penunjukan wali untuk keluarga anak diatur melalui ketentuan Pasal 4 PP 29/2019, yaitu:
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 1) kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau 2) penerapan hukuman fisik dengan alasan apa pun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 1) masih ada; 2) diketahui; 3) keberadaannya; dan 4) cakap melakukan perbuatan hukum.
Di samping itu, Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak[5].
Syarat Penunjukan Wali oleh Saudara
Syarat penunjukan Wali Anak oleh Saudara diatur melalui ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP 29/2019. Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 1) kekerasan ↗, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau 2) penerapan hukuman fisik dengan alasan apa pun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 1) masih ada; 2) diketahui keberadaannya; dan 3) cakap melakukan perbuatan hukum.
Apabila memenuhi persyaratan di atas, maka Saudara dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
- diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
- mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
- dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ↗.
Syarat Penunjukan Wali dari Orang Lain
Di samping Keluarga Anak dan Saudara, orang lain juga dapat ditunjuk sebagai Wali dengan persyaratan sebagai berikut[6]:
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 1) kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan 2) penerapan hukuman fisik dengan alasan apa pun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 1) masih ada; 2) diketahui keberadaannya; dan 3) cakap melakukan perbuatan hukum.
Apabila orang lain memenuhi persyaratan di atas, maka dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan[7]:
- diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
- mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
- dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Penunjukan Wali oleh Badan Hukum
Syarat penunjukan wali oleh badan hukum ditentukan melalui Pasal 7 PP 29/2019. Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian ↗ atau lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak.
Untuk unit pelaksana teknis kementerian atau lembaga ↗ dan unit pelaksana teknis perangkat daerah harus memenuhi syarat:
- dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
- melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.
Sementara lembaga kesejahteraan sosial Anak harus memenuhi syarat:
- berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
- mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
- bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika: a) masih ada; b) diketahui keberadaannya; dan c) cakap melakukan perbuatan hukum.
- Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.
Tata Cara Penunjukan Wali
Tata cara penunjukan wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua[8]. Terdapat dua hal tata cara penunjukan wali yaitu melalui permohonan atau wasiat orang tua.
Permohonan Penetapan
Permohonan dimaksud disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan[9]. Pengadilan dimaksud adalah Pengadilan Agama ↗ bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri ↗ bagi yang beragama lainnya.
Permohonan dimaksud diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh[10]. Setelah permohonan ↗ tersebut diterima Pengadilan, maka ditetapkan melalui persidangan berbentuk penetapan.
Wasiat Orang Tua
Sementara wasiat Orang Tua melalui surat wasiat atau dengan lisan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[11]. Namun demikian, penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua dilakukan melalui penetapan Pengadilan[12].
Melampirkan Rekomendasi
Menurut ketentuan Pasal 11 PP 29/2019 menyebutkan bahwa, orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan ↗.
Rekomendasi tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh.
Penutup
Menjadi wali bagi seorang Anak tidak dapat dilakukan secara serampangan. Harus memenuhi syarat penunjukan wali sebagaimana disebutkan di atas. Baik berdasarkan permohonan maupun wasiat orang tua. Wasiat orang tua pun haruslah melalui penetapan pengadilan.
Untuk itu, bagi Anda yang ingin mengajukan wali bagi Anak, maka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan di atas.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 2 PP 29/2019.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 3 ayat (2) PP 29/2019.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 PP 29/2019.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 PP 29/2019.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP 29/2019.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 29/2019.
[7] Lihat Ketentuan Pasal 6 ayat (2) PP 29/2019.
[8] Pasal 8 PP 29/2019.
[9] Lihat Ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP 29/2019.
[10] Lihat Ketentuan Pasal 9 ayat (2) PP 29/2019.
[11] Lihat Ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP 29/2019.
[12] Lihat Ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP 29/2019.