Lompat ke konten

Suami Ingin Poligami, Apakah Wajib Mendapatkan Izin?

Bacaan 5 menit
poligami
Ilustrasi. Sumber gambar: Karolina Grabowska, Pexels.

Suami saya mau poligami atau menikah lagi dengan seorang perempuan, padahal dia masih terikat perkawinan dengan saya, apakah harus mendapatkan izin?

Pertanyaan tersebut pernah mampir ke telinga saya. Dengan alasan itulah saya menulis artikel ini.

Tulisan ini tidak membahas tentang poligami menurut Hukum Islam. Akan tetapi, lebih spesifik membahas seorang suami yang ingin poligami—apakah harus mendapatkan izin—sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perkawinan dan Tujuan Perkawinan

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[1].

Pasangan suami istri yang sah menurut hukum agama dan negara, seyogyanya mengatur, mengurus, dan membangun rumah tangganya.

Sebuah perkawinan dianggap sah apabila dicatatkan menurut perundang-undangan yang berlaku. Saya sudah bertanya kepada si penanya, bahwa dia bersama suaminya sah menikah menurut hukum yang berlaku. Akan tetapi, suaminya ngebet untuk nikah lagi.

Tentang Poligami

Poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.[2]

Sementara definisi poligami dalam Kamus Hukum menyebutkan, Poligami adalah ikatan di mana salah satu pihak mempunyai atau menikah beberapa lawan jenis dalam waktu yang tidak berbeda.[3]

Saya tidak ingin berlama-lama membahas tentang definisi poligami ini. Namun secara umum, dapat diartikan sebagai seorang laki-laki dapat menikah dengan lebih dari satu perempuan.

Asas Monogami

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas monogami. Artinya, UU tersebut menyarankan agar suami hanya mempersunting seorang istri saja. Demikian pula sebaliknya, seorang istri hanya dapat mempunyai seorang suami.

Akan tetapi, asas monogami ini faktanya tidak mutlak. Dengan kata lain, masih terbuka kemungkinan seorang suami menikahi lebih dari seorang perempuan.

Hal ini secara tegas dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan. Menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.  

Syarat Poligami Menurut Ketentuan Perundangan yang Berlaku

Sudah saya singgung di atas, bahwa tulisan ini tidak membahas poligami menurut Hukum Islam. Akan tetapi lebih spesifik menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sekarang, kita membahas mengenai syarat beristri lebih dari satu. Apa saja sih syaratnya?

Menurut ketentuan Pasal 4 UU Perkawinan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang,  maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.[4]

Dari ketentuan di atas, seorang pria tidak serta merta langsung melakukan pernikahan dengan perempuan lain, di masa perkawinan masih berlangsung dengan istri pertama. Apabila ingin beristri lebih dari satu, maka dia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan.

Pengadilan pun tidak sembarang memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang. Harus memenuhi syarat-syarat yaitu:

Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kedua, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan.[5]

Bukan hanya itu, seorang suami yang hendak mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri.
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.[6]

Mencermati ketentuan di atas, apabila seorang suami ingin menikah lebih dari seorang perempuan, wajib mengajukan permohonan izin poligami.

Permohonan tersebut diajukan melalui Pengadilan Agama pada tempat dia tinggal. Apabila memenuhi syarat dan dikabulkan, barulah boleh melakukan pernikahan lebih dari seorang perempuan.

Akibat Hukum Suami Menikah Lagi tidak Sesuai Ketentuan

Dalam artikel tentang Pembatalan Perkawinan , saya sudah menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat perkawinan. Dengan pembatalan perkawinan melalui Pengadilan tersebut, sehingga perkawinan dianggap tidak pernah ada.

Untuk artikel kali ini, kita bisa bertanya: apa akibat hukum apabila suami menikah lagi akan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan? Mengenai pertanyaan ini, kita langsung mengambil contoh kasus yang jadi Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Yurisprudensi Pengadilan

Yurisprudensi tersebut Nomor: 02 K/AG/2001, tanggal 29 Agustus 2002. Dalam kasus ini, seorang istri (disebut A) keberatan terhadap suaminya (disebut B) yang menikah lagi dengan seorang perempuan (disebut C) tanpa persetujuan si A dan tanpa izin dari Pengadilan. Keberatan si A tersebut kemudian diajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk membatalkan pernikahan antara si B dan si C.   

Kaidah Hukum dalam yurisprudensi tersebut adalah sebagai berikut:

Suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai istri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Pasal 3, 9, 24, 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Meskipun memenuhi syarat perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan, akan tetapi karena dalam pelaksanaan pernikahan dilangsungkan ada unsur kebohongan, seperti status kependudukan dan domisili, maka hal itu tidak memenuhi syarat perkawinan.

Tujuan berpoligami untuk menghindari berbuat dosa merupakan perbuatan baik. Akan tetapi, maksud tersebut harus pula dilakukan dengan cara-cara yang baik. Atau dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seyogyanya, seorang suami mempersunting satu orang istri, dua, tiga hingga empat. Akan tetapi, untuk istri yang kedua, ketiga, dan keempat ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah izin dari istri pertama dan Pengadilan Agama.

Bagaimana jika tidak mendapatkan izin? Hal ini dapat dibatalkan melalui Pengadilan Agama, dan akta nikah dari perkawinan istri kedua yang tidak memperoleh izin tersebut menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.

Apabila terdapat unsur-unsur pidana di dalamnya, dapat juga dilaporkan kepada pihak berwenang. Misalnya terkait dengan pemalsuan dokumen.

Penutup

Pada dasarnya Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami. Akan tetapi, asas monogami tersebut tidak mutlak dilakukan. Masih terbuka kemungkinan seorang pria menikahi lebih dari seorang perempuan atau poligami.

Namun demikian, untuk menikahi lebih dari seorang perempuan tersebut, harus memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan yang berlaku. Paling umum dan utama adalah wajib mendapatkan izin dari istri pertama dan Pengadilan Agama.

Apabila pernikahan kedua dan seterusnya tidak mendapatkan izin dari istri pertama dan pengadilan agama, maka pernikahan tersebut dapat dibatalkan pengadilan agama. Tentu saja ada dasar permohonan dari pihak yang berhak.

Di samping itu, akta nikah dari perkawinan kedua menjadi tidak memiliki kekuatan hukum, apabila gugatan dikabulkan pengadilan.

Poligami tidak dilarang. Akan tetapi wajib memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Tentang Dispensasi Kawin, Prosedur, Syarat, dan Ke Mana Harus Diajukan


[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[2] Poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

[3] Sudarsono, Kamus Hukum, Cet. VI, Jakarta: Rineka Cipta, 2009., hlm., 364.

[4] Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan.

[5] Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan.

[6] Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan.

Tinggalkan Balasan