Peraturan perundang-undangan telah menentukan bahwa batas usia perkawinan ↗ adalah 19 tahun[1]. Apabila calon mempelai wanita atau pria belum cukup usia 19 tahun, maka Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan menikahkannya.
Artikel ini secara khusus membahas tentang dispensasi kawin. Bukan hanya itu saja, juga membahas mengenai prosedur, syarat, serta ke mana dispensasi nikah diajukan.
Untuk itu, apabila Anda sedang mencari informasi terkait dengan hal-hal di atas, maka sudah tepat membaca artikel ini.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu kiranya membahas pengaturan tentang dispensasi nikah.
Baca Juga: Apakah Wanita Bisa Menikah Tanpa Wali? ↗
Daftar Isi
Pengaturan tentang Dispensasi Kawin
Pengaturan tentang Dispensasi Nikah ini dapat dilihat dalam Ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Pengaturan lainnya dapat dilihat dari segi kewenangan. Perkara dispensasi kawin khusus orang-orang yang beragama Islam diatur melalui Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama).
Selain itu, terdapat pula Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma Nomor 5 Tahun 2019).
Baca Juga: 9 Jenis Perkawinan yang Dilarang ↗
Apa itu Dispensasi Kawin?
Sebelum membahas dispensasi nikah, saya ingin mengemukakan apa itu dispensasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗. Dispensasi adalah:
- pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus; pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan: ia mendapat — bebas membayar uang kuliah ↗ karena orang tuanya tidak mampu;
- pengecualian tindakan berdasarkan hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan ↗ tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus (dalam hukum administrasi negara).
Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau calon istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan[2].
Dari pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa seorang yang berusia di bawah 19 tahun masih dikategorikan anak. Meskipun usia dewasa ↗ berbeda dalam setiap produk perundang-undangan.
Akan tetapi, patokan utama dalam artikel ini mengikuti usia sebagaimana digariskan dalam UU Perkawinan yakni 19 tahun.
Kewenangan Mengadili Perkara Dispensasi Kawin
Terdapat tiga jenis pengadilan ↗ yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan dispensasi nikah. Pengadilan tersebut antara lain Pengadilan Agama, Mahkamah Syari’ah, dan Pengadilan Negeri.
1. Pengadilan Agama
Sebagaimana telah disebutkan dalam artikel kewenangan Peradilan Agama ↗, Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Dispensasi Kawin.
Hal ini secara tegas digariskan melalui ketentuan Pasal 49 UU Peradilan Agama, yang pada pokoknya berbunyi bahwa:
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di berbagai bidang, antara lain di bidang perkawinan. Salah satu di bidang perkawinan adalah dispensasi kawin“.
2. Mahkamah Syari’ah
Tugas, fungsi, serta wewenang Mahkamah Syari’ah sama dengan Peradilan Agama. Salah satunya adalah memeriksa dan mengadili perkara permohonan dispensasi nikah.
Hanya saja, Mahkamah Syari’ah ini hanya terdapat di Provinsi Aceh.
3. Pengadilan Negeri
Pada artikel jenis permohonan di Pengadilan Negeri ↗, saya sudah menyampaikan bahwa salah satu kewenangan Peradilan Umum ↗ adalah memeriksa dan mengadili perkara permohonan.
Perkara permohonan dimaksud, salah satunya adalah permohonan dispensasi nikah. Permohonan ini diajukan selain orang-orang beragama Islam.
Baca Juga: Apa Perbedaan Gugatan dengan Permohonan? ↗
Dispensasi Nikah Sebagai “Jalan Keluar” Melangsungkan Perkawinan
Telah disebutkan di atas, bahwa permohonan dispensasi nikah diajukan, karena pria atau wanita belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Hal ini dilakukan karena diatur berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa:
Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”.
Dengan kata lain, batas usia perkawinan di Indonesia hanya diperbolehkan ketika mencapai umur 19 tahun. Apabila belum memenuhi usia tersebut, maka jalan keluar yang harus dilakukan adalah memohon dispensasi nikah.
Prosedur Dispensasi Kawin
Untuk dapat melangsungkan perkawinan yang mana calon pria dan wanita belum mencapai 19 tahun, harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan.
Untuk yang beragama Islam melalui Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah (khusus di Aceh). Sementara selain orang-orang yang beragama Islam, diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Ada pun prosedur yang harus dilakukan melalui Pengadilan adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur yaitu 19 tahun, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup[3].
Perlu digarisbawahi bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orang tua.
Bagaimana jika kedua orang tua anak tersebut telah bercerai? Dalam hal orang tua telah bercerai, permohonan dispensasi kawin tetap diajukan oleh kedua orang tua, atau oleh salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan[4].
2. Permohonan Dispensasi ke Pengadilan yang Berwenang
Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah sebagaimana di atas haruslah diajukan ke Pengadilan yang berwenang.
Pengadilan berwenang dimaksud di sini antara lain mencakup: Pengadilan Agama untuk orang-orang yang beragama Islam. Pengadilan Negeri untuk orang-orang selain beragama Islam.
Di samping itu, permohonan diajukan ke pengadilan sesuai dengan domisili salah satu orang tua/wali calon suami atau istri.
Bagaimana jika terdapat perbedaan agama? Menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019 di atas, apabila terdapat perbedaan agama antara orang tua dengan anak, maka pengadilan berpedoman pada agama anak.
3. Pemeriksaan Syarat Administrasi
Setelah permohonan diajukan, selanjutnya Panitera Pengadilan melakukan pemeriksaan administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin[5].
Dalam hal permohonan belum memenuhi syarat, maka permohonan akan dikembalikan, untuk kemudian dilengkapi. Namun, ketika sudah memenuhi syarat, maka akan mendapatkan nomor registrasi setelah membayar panjar perkara.
Apabila ternyata pemohon tidak mampu, dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah secara cuma-cuma (prodeo) ↗. Atau, dapat juga mengakses layanan bantuan hukum ↗ secara gratis.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis [LENGKAP] ↗
4. Calon Mempelai Wajib Didengar Pendapatnya
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan[6].
Bagaimana jika calon mempelai tidak dapat hadir dalam persidangan? Maka berpotensi permohonan tidak dapat diterima.
Syarat Dispensasi Kawin
Untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perma Nomor 5 Tahun 2019, menentukan syarat permohonan dispensasi nikah dimaksud antara lain:
- Surat Permohonan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi KTP atau kartu identitas anak atau akta kelahiran anak;
- Fotokopi KTP atau kartu identitas anak atau kartu kelahiran calon suami/istri;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak atau surat keterangan masih sekolah yang diterbitkan tempat anak sekolah.
Mengutip Pengadilan Agama Giri Menang ↗, terdapat syarat tambahan dalam hal permohonan dispensasi nikah. Adapun syarat yang ditentukan Pengadilan Agama tersebut antara lain:
Persyaratan Umum:
Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan.
Persyaratan Dispensasi Nikah:
- Surat Permohonan;
- Fotokopi surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang diberi materai Rp10.000,- di Kantor Pos;
- Fotokopi KTP 1 lembar (tidak dipotong);
- Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur;
- Fotokopi akta kelahiran calon pengantin laki-laki dan perempuan atau fotokopi sah ijazah terakhir masing-masing 1 lembar yang diberi materai Rp10.000,- di Kantor Pos
Upaya Hukum atas Penetapan Pengadilan
Apabila terdapat pihak-pihak yang keberatan terhadap penetapan pengadilan, maka hal ini dapat mengajukan upaya hukum. Upaya hukum tersebut hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum kasasi.
Baca Juga: 3 Cara Membatalkan Penetapan Pengadilan ↗
Penutup
Bagi calon mempelai pria atau wanita yang belum berumur 19 tahun, dan hendak melangsungkan perkawinan, maka harus menempuh jalur dispensasi kawin.
Dispensasi ini diajukan melalui Pengadilan Agama bagi Agama Islam. Ke Pengadilan Negeri bagi agama selain Islam.
Setelah adanya penetapan pengadilan, yang menerima permohonan, barulah perkawinan bisa dilangsungkan agar sah secara hukum.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat UU Perkawinan.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 Perma Nomor 5 Tahun 2019.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
[4] Pasal 6 ayat (2) Perma Nomor 5 Tahun 2019.
[5] Pasal 9 ayat (2) Perma Nomor 5 Tahun 2019.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.