Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) serta peraturan pelaksanaannya telah ada, bukan berarti semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum gratis ↗. Ada beberapa golongan yang berhak mengakses bantuan hukum gratis ini.
Dalam UU Bantuan Hukum, istilah yang digunakan adalah Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin[1].
Daftar Isi
2 Golongan yang Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Telah disebutkan di atas bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Jadi, kita sudah mengetahui setidaknya terdapat 2 (dua) golongan yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis yaitu:
- Orang miskin; dan
- kelompok orang miskin.
Sebelum membahas dua golongan yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut, artikel ini ingin menggambarkan ruang lingkup dibentuknya UU Bantuan Hukum.
Ruang Lingkup UU Bantuan Hukum
Dalam ketentuan Pasal 4 UU Bantuan Hukum ↗, memberikan ruang lingkup sebagai berikut:
- Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
- Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan ↗, pidana ↗, dan tata usaha negara ↗ baik litigasi maupun nonlitigasi.
- Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa ↗, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Orang Miskin dan Kelompok Orang Miskin
Di atas telah disinggung bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum sebagaimana telah disebutkan adalah orang atau kelompok orang miskin.
Setelah menelusuri berbagai peraturan perundang-undangan ↗, tidak satu pun didefinisikan secara terpisah antara orang miskin dan kelompok orang miskin. Namun kita bisa mendapatkannya di dalam ketentuan Pasal 5 UU Bantuan Hukum sebagai berikut:
- Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
- Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Ketentuan tersebut mendefinisikan orang atau kelompok orang dalam satu definisi. Tidak secara terpisah. Jadi, apabila orang atau kelompok orang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, maka dapat disebut sebagai orang atau kelompok orang miskin.
Sementara ketentuan Pasal 1 angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum menyebutkan:
“Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, atau memenuhi syarat sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pedoman ini, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan ↗”.
Mengutip Badan Pusat Statistik ↗, menurutnya, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh World Bank. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Definisi miskin dapat dijumpai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗ yaitu tidak berharta; serba kekurangan (berpenghasilan sangat rendah):para mahasiswa melakukan kegiatan sosial untuk membantu orang-orang.
Selanjutnya, kita membahas kriteria yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis.
6 Kriteria Penerima Bantuan Hukum Gratis
Dari uraian di atas, telah dipahami bahwa yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin. Sementara kriteria penerima bantuan hukum gratis adalah mereka yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Orang atau kelompok orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sandang yang layak,
- Orang atau kelompok orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan yang layak
- Orang atau kelompok orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan papan atau perumahan yang layak,
- Orang atau kelompok orang yang tidak dapat memenuhi layanan kesehatan yang layak dan mandiri;
- Orang atau kelompok orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pendidikan yang layak dan mandiri; dan
- Orang atau kelompok orang yang meskipun sudah ada pekerjaan dan berusaha tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan mandiri.
Penutup
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 golongan yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis yaitu orang miskin dan kelompok orang miskin.
Sementara kriteria orang atau kelompok orang miskin adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri berupa hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Jadi, sudah tahu, kan kriteria dan golongan yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU Bantuan Hukum.