Ada hal yang menarik dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 5/2021 ↗). SEMA tersebut mengatur beberapa ketentuan terkait dengan tenggang waktu upaya administratif.
Seperti yang diketahui bahwa dalam mengajukan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, haruslah didahului dengan upaya administratif. Upaya administratif dimaksud terdapat dua jenis yaitu keberatan dan banding.
Artikel ini membahas tentang beberapa pertanyaan tenggang waktu upaya administratif, yang terbagi atas beberapa kasus.
Daftar Isi
Masalah Tenggang Waktu Upaya Administratif dalam Sengketa TUN
SEMA 5/2021 dimaksud mengatur terkait dengan tenggang waktu upaya administratif dalam sengketa TUN. Pengaturan ini dilakukan tentu saja terdapat beberapa masalah yang ditemui dalam praktik pengadilan ↗.
Biasanya, ketika ditemukan permasalahan oleh Hakim PTUN ↗, maka kemudian dilakukan rapat pleno setiap tahun oleh Mahkamah Agung. Rapat Pleno tersebut membahas tentang “masalah” yang dihadapi pada masing-masing kamar, termasuk kamar Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) ↗.
Berikut beberapa masalah tenggang waktu upaya administratif dalam sengketa TUN yang tertuang dalam SEMA 5/2021.
- Tenggang waktu upaya administratif
- Pembantaran tenggang waktu
- Tenggang waktu gugatan PMH oleh Penguasa
- Tidak dibatasi tenggang waktu
Namun demikian, artikel ini mengutip beberapa artikel sebelumnya mengenai definisi upaya administratif.
Apa itu Upaya Administratif?
Dalam artikel Jenis dan Pengertian Upaya Administratif ↗, saya sudah memaparkan beberapa hal terkait dengan upaya administratif. Upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkan keputusan dan/atau tindakan yang merugikan[1].
Mengapa Sengketa TUN Harus Didahului Upaya Administratif?
Menurut ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) menyebutkan bahwa:
- Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan ↗ untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.
- Pengadilan baru berwenang ↗ memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
Apabila seluruh prosedur dan kesempatan upaya administratif telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan[2].
Dalam penjelasan Pasal tersebut menyebutkan[3]:
Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara ↗. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk.
Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan banding administratif.
… Dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dapat dilihat apakah terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara ↗ itu terbuka atau tidak terbuka kemungkinan untuk ditempuh suatu upaya administratif.
Itulah dasar hukum mengapa dalam sengketa TUN ↗ harus pengajuan upaya administratif.
Tenggang Waktu Upaya Administratif dalam Sengketa TUN Berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021
Sekarang, kita membahas ke pokok artikel yaitu masalah tenggang waktu upaya administratif dalam sengketa TUN. Sebab, masih banyak yang keliru dalam menyikapi upaya administratif ini.
Dari permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam praktik pengadilan, kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Dalam ketentuan huruf (e) SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dimaksud, mengatur beberapa hal terkait dengan tenggang waktu upaya administratif dalam sengketa TUN. Saya melihat setidaknya terdapat 4 masalah mengenai tenggang waktu ↗.
1. Tenggang Waktu Upaya Administratif
Masalah yang ditemui kemudian diperjelas dalam SEMA 5/2021, salah satunya adalah tenggang waktu upaya administratif.
SEMA tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yang dilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterima atau diumumkannya surat keputusan ↗ atau tindakan, tidak menghilangkan hak untuk mengajukan gugatan. Apabila gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak mengetahui adanya keputusan atau tindakan tersebut.
Pengaturan tentang tenggang waktu 21 hari di atas terdapat dalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), yang berbunyi:
“Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.”
Sebagai contoh: Si A menerima dan mengetahui keputusan pejabat tentang pencabutan izin ↗ usahanya tanggal 1 Februari 2022. Artinya, tenggang waktu si A mengajukan upaya administratif berupa keberatan sampai tanggal 2 Maret 2022 (perhitungan 21 hari kerja). Namun ternyata, si A baru mengajukan keberatan tanggal 10 Maret 2022. Si A telah melebihi tenggang waktu mengajukan upaya administratif sebagaimana dimaksud di atas.
Namun, meskipun upaya administratif diajukan melebihi tenggang waktu, tetap masih dapat mengajukan gugatan. Asalkan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 hari.
2. Pembantaran Tenggang Waktu
Permasalahan lain mengenai tenggang waktu upaya administratif dalam SEMA 5/2021 adalah pembantaran tenggang waktu. Apa maksudnya?
Maksudnya adalah, dalam hal penggugat salah mengajukan upaya administratif kepada pejabat yang tidak berwenang, maka rentang waktu yang dilalui selama proses itu tidak dihitung apabila akan diajukan upaya administratif kepada pejabat yang berwenang.
Contoh: Si A tadi, ternyata mengajukan keberatan terhadap pencabutan izin usahanya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, yang mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha si A adalah Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Artinya, si A telah salah forum mengajukan upaya administratif.
Namun demikian, meskipun salah mengajukan upaya administratif, rentang waktu dalam proses tersebut dibantarkan atau ditangguhkan atau dihentikan. Dengan ketentuan, si A harus mengajukan upaya administratif kepada lembaga yang berwenang.
3. Tenggang Waktu Gugatan PMH oleh Penguasa
Dalam SEMA 5/2021 terdapat dua poin pengaturan tentang Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa ↗.
Pertama, tenggang waktu gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan yang bersifat tidak bertindak (omission), dihitung 90 hari kerja setelah dilewati tenggang waktu 5 hari kerja, kecuali diatur secara khusus di dalam peraturan dasarnya.
Kedua, gugatan terhadap tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintah berupa perbuatan tidak bertindak (omission) tidak diperlukan upaya administratif.
4. Tidak Dibatasi Tenggang Waktu
Permasalahan lain yang sering ditemui dalam praktik peradilan TUN adalah gugatan ↗ oleh pemilik yang haknya telah ditetapkan oleh putusan hakim perdata.
SEMA 5/2021 menjawab permasalahan tersebut bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertifikat hak atas tanah ↗ yang sudah dipastikan pemiliknya oleh putusan hakim perdata yang berkekuatan hukum tetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara, tidak lagi dibatasi oleh tenggang waktu pengajuan gugatan.
Begitu banyak gugatan TUN dengan putusan akhir ↗ gugatan tidak dapat diterima karena, hakim menganggap, gugatan telah melewati tenggang waktu 90 hari. Karena penggugat sudah mengetahui objek sengketa sejak adanya sengketa di Peradilan Umum ↗.
Namun berdasarkan SEMA 5/2021, pengajuan gugatan TUN untuk kasus tersebut sudah tidak dibatasi lagi tenggang waktunya.
Penutup
Permasalahan dalam praktik pengadilan sering ditemui oleh Hakim. Untuk itu, setiap tahun pula, Mahkamah Agung melaksanakan rapat pleno guna membahas masalah-masalah tersebut. Termasuk di antaranya masalah tenggang waktu upaya administratif dalam TUN.
Dengan adanya SEMA yang memperjelas dan menjadi pedoman pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara, masyarakat pencari keadilan juga tidak kebingungan. Salah satunya adalah dikeluarkannya SEMA 5/2021.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 Angka 7 Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
[2] Lihat Penjelasan Pasal 48 ayat (2) UU Peratun.
[3] Lihat Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU Peratun.