
Pertanyaan: Saya sering mendengar kata atribusi, delegasi, dan mandat, sebagai sumber kewenangan pemerintah. Sebenarnya apa sih pengertian atribusi, delegasi, dan mandat itu? Serta, apa contoh kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat?
Semasa kuliah ↗ dulu, sering mendengar atribusi, delegasi, dan mandat. Bahkan hingga sekarang pun masih sering mendengarnya. Akan tetapi, tidak sedikit dari kita yang belum memahami apa arti dari ketiga sumber kewenangan pemerintah itu.
Melalui artikel ini, saya membahas 3 sumber kewenangan pemerintah melalui atribusi, delegasi, dan mandat, yang secara jelas telah termuat dalam peraturan perundang-undangan ↗.
Atau, semuanya bermuara pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Di samping itu, juga membahas mengenai tanggung jawab dari tiga sumber kewenangan pemerintah tersebut. Bukan hanya itu, artikel ini memberikan contoh kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat.
Baca Juga: 16 Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik ↗
Daftar Isi
3 Sumber Kewenangan Pemerintah
Apa saja tiga sumber kewenangan pemerintah dimaksud?
- Atribusi
- Delegasi
- Mandat
Dari ketiga sumber kewenangan pemerintah di atas, tentu saja berbeda-beda secara substansial. Untuk itu, mari kita bahas satu per satu.
Apa itu Artibusi?
Sumber kewenangan pemerintah yang pertama adalah atribusi. Pengertian Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) atau Undang-Undang (UU) [1].
Artinya, suatu badan atau pejabat pemerintahan hanya dapat memperoleh suatu wewenang untuk melakukan sesuatu apabila diatur dalam UUD 1945 dan UU.
Apa itu Delegasi?
Sumber kewenangan pemerintah yang kedua adalah delegasi.
Apa itu Delegasi? Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi[2].
Perlu diketahui bahwa mengenai delegasi ini, haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maksudnya adalah, pendelegasian kewenangan diatur melalui, misalnya, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau peraturan daerah.
Di samping itu, pendelegasian kewenangan dapat diberikan oleh pejabat atau badan pemerintahan lainnya.
Apakah Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat mensubdelegasikan tindakan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan lainnya? Bisa, dengan ketentuan[3]:
- dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan;
- dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
- paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Apa itu Mandat?
Sumber kewenangan pemerintah yang terakhir adalah mandat.
Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.[4]
Berdasarkan definisi di atas, pelimpahan kewenangan melalui mandat dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat lebih rendah. Artinya, harus ada dasar berupa penugasan dari atasannya, misalnya untuk melaksanakan tugas rutin.
Apa yang dimaksud tugas rutin? Menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU AP, tugas rutin terdiri dari:
- pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara;
- pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Akan tetapi, yang perlu diketahui, penerima mandat tidak berwenang mengambil Keputusan ↗ dan/atau Tindakan yang bersifat strategis. Bersifat strategis dimaksud adalah mengenai perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Jadi, meskipun telah diberikan mandat, akan tetapi, penerima mandat tidak boleh melakukan setidaknya tiga tindakan:
Pertama, status hukum pada aspek organisasi. Apa maksudnya? Penerima mandat dilarang melakukan perubahan struktur organisasi.
Kedua, penerima mandat juga tidak diperbolehkan mengubah status hukum kepegawaian. Misalnya, dilarang melakukan pemberhentian pegawai ↗, memindahkan atau memutasi, serta tidak bisa mengangkat pegawai.
Ketiga, penerima mandat dilarang mengubah anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Apabila tetap melakukan tindakan ketiga hal di atas, maka penerima mandat telah melampaui kewenangan.
Tanggung Jawab Kewenangan Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Tanggung jawab menurut pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ↗) adalah sebagai berikut:
- Keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya).
- Fungsi menerima pembebanan, sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain.
Tanggung Jawab Kewenangan Atribusi
Perlu dipahami bahwa kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan. Akan tetapi, ada pengecualian, misalnya pendelegasian itu secara tegas diatur dalam UUD 1945 atau dalam UU.
Bagaimana dengan tanggung jawab kewenangan atribusi?
Menurut ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU AP, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Tanggung Jawab Kewenangan Delegasi
Apabila Badan atau Pejabat Pemerintahan yang diberikan kewenangan melalui delegasi, maka tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi. Artinya, tanggung jawab dan tanggung gugat berada pada penerima delegasi.
Tanggung Jawab Kewenangan Mandat
Berbeda hal dengan tanggung jawab kewenangan delegasi. Tanggung jawab kewenangan mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.
Artinya, apabila penerima mandat melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam menjalankan mandat, maka yang bertanggungjawab adalah pemberi mandat.
Contoh Kewenangan Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Beberapa contoh kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat sebagaimana di bawah ini.
Contoh Kewenangan Atribusi
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan menentukan bahwa:
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:”
- diatur dalam UUD 1945 atau UU.
- merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada.
- Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Contoh I: Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa ↗ diberikan kewenangan dalam hal mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa ↗. Kewenangan tersebut disebut kewenangan atribusi karena diatur dalam undang-undang.
Contoh II: lembaga negara Mahkamah Agung. Mahkamah Agung telah diberikan wewenang menurut Pasal 24 UUD 1945 amandemen ke empat.
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara“.
Mahkamah Agung membawahi Peradilan Umum ↗, Peradilan Agama ↗, Peradilan Tata Usaha Negara ↗, dan Peradilan Militer. Semuanya disebut sebagai pengadilan ↗ tingkat pertama. Pengadilan Tinggi disebut sebagai tingkat banding.
Mahkamah Agung juga diberi wewenang melalui undang-undang, menguji peraturan perundangan-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Contoh III: Lembaga Negara Kepresidenan.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 mengatur secara tegas bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Di samping itu, Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Artinya melalui UUD 1945, Presiden diberikan kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang. Hal ini disebut sebagai kewenangan atribusi.
Selain lembaga negara di atas, ada beberapa lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 ↗, antara lain:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR);
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR ↗);
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD);
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) dan;
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK);
- Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)
Bagaimana dengan lembaga yang diatur dalam UU? Apakah ada? Jawabannya ada dan banyak.
Salah satunya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dibentuk berdasarkan UU. BKN dibentuk dan diberikan kewenangan atribusi untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijakan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS ↗).
Contoh lain lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman, dan masih banyak lagi lembaga lainnya.
Lembaga-lembaga tersebut diberikan kewenangan atribusi karena telah diatur dalam UUD 1945 atau UU.
Contoh Kewenangan Delegasi
Telah disebutkan di atas bahwa salah sumber kewenangan pemerintah adalah delegasi, yang mendefinisikan pelimpahan kewenangan badan/pejabat lebih tinggi kepada yang lebih rendah.
Contoh kewenangan delegasi ini berupa administrasi kependudukan ↗. Untuk urusan administrasi kependudukan berupa akta kelahiran anak ↗ adalah urusan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri kemudian mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk menerbitkan dan menandatangani akta kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya.
Pendelegasian kewenangan tersebut haruslah didasarkan pada peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri misalnya. Atau dalam bentuk peraturan lain.
Contoh kewenangan delegasi yang lain adalah pelimpahan kewenangan Gubernur DKI Jakarta kepada Walikota dan Bupati di wilayah administrasinya. Perlimpahan kewenangan ini diatur melalui peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Gubernur, misalnya.
Contoh Kewenangan Mandat
Contoh sederhana sumber kewenangan pemerintah berupa mandat ini adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berhalangan hadir untuk sementara waktu. Karena berhalangan hadir melaksanakan tugas, Kepala Dinas tersebut dapat memberikan mandat kepada bawahannya untuk melaksanakan tugas rutin. Hal ini disebut Pelaksana Harian (Plh).
Contoh kewenangan mandat lainnya adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air sebagai pejabat definitif berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas rutin. Tugas itu kemudian dimandatkan kepada pejabat lainnya. Hal ini disebut Pelaksana Tugas (Plt).
Diskresi
Di samping tiga sumber kewenangan pemerintah di atas, terdapat juga diskresi yang diatur dalam UU AP. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Dalam artikel Apa itu Diskresi ↗, saya sudah menjelaskan definisi diskresi, syarat, akibat hukum, bahkan contoh diskresi. Untuk itu, bagi Anda yang ingin mengetahui tentang diskresi, silakan mengakses artikel tersebut.
Penutup
Sumber kewenangan pemerintah terdiri dari tiga jenis yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) atau Undang-Undang.
Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Jadi, sudah tahu kan, sumber kewenangan pemerintah?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Pasal 1 angka 22 UU AP.
[2] Lihat Angka 23 UU AP.
[3] Lihat Pasal 13 ayat (4) UU AP.
[4] Lihat Pasal 1 angka 24 UU AP.